Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Remaja 17 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Rangkaian Pencurian Motor di Toraja Utara

Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor terlihat tertunduk saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara di Mapolres Toraja Utara, Senin (2/2/2026). (ist)

TORAJA UTARA, TEKAPE.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, menangkap seorang remaja berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di wilayah Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, setelah polisi menelusuri laporan dari beberapa korban.

Terduga pelaku berinisial MT’ diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor milik temannya.

BACA JUGA: Terseret Kasus Pelecehan, Oknum Dosen UIN Palopo Dinonaktifkan

Petugas Resmob yang dipimpin Kepala Tim Bripka Simbara Buntu Lipa melakukan pengejaran hingga akhirnya menghadang dan mengamankan pelaku.

Polisi melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara saat pelaku berupaya melawan.

“Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat kejadian perkara di wilayah Toraja Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon Pasabuan, Senin (2/1/2026).

BACA JUGA: Operasi Dua Hari, Polres Tana Toraja Amankan Empat Terduga Kasus Sabu

Empat Laporan Polisi

Pengungkapan kasus ini merujuk pada empat laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Toraja Utara sepanjang Oktober hingga Desember 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/266/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025

LP/B/267/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025

LP/B/291/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025

LP/B/392/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025

Dalam rangkaian kejadian itu, polisi mencatat empat lokasi utama sebagai tempat kejadian perkara (TKP), yakni Malanggo’ dan Tengko Situru’ di Kecamatan Rantepao, Jalan Tedong Bonga di Kecamatan Tallunglipu, serta Karassik di Kecamatan Rantepao.

Rangkaian Kejadian

Pada TKP pertama di Malanggo’, Rantepao, Senin dini hari, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, terduga pelaku diduga memanjat pagar kios milik korban dan mengambil sebuah telepon genggam merek Oppo berwarna hitam serta uang tunai Rp 3,5 juta dari dalam laci.

Sekitar satu setengah jam kemudian, di lokasi berbeda di Tengko Situru’, pelaku diduga mengambil sepeda motor Yamaha New Mio Blue Core berwarna biru dengan nomor polisi DP 3190 KO yang diparkir di teras rumah korban dalam keadaan tidak terkunci leher.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Tedong Bonga, Tallunglipu.

Korban memarkir sepeda motornya di depan kontrakan tanpa mengunci stang. Keesokan pagi, kendaraan tersebut dilaporkan hilang.

Kasus keempat tercatat pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Karassik, Rantepao.

Sepeda motor Yamaha berwarna kuning yang diparkir di depan rumah korban dilaporkan raib pada keesokan harinya.

Barang Bukti

Dalam pengembangan kasus, Tim Resmob mengamankan empat unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dari berbagai lokasi, masing-masing berwarna kuning-putih, hijau metalik, biru-hitam, dan hitam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini