Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Puskesmas Paniaran Tolak Rujukan Anak Korban Benturan Kepala Hendak CT Scan

Ruang pelayanan Puskesmas Paniaran, Tapanuli Utara, (Dok; Abednego Manalu)

Menurut Amon, tidak berarti setiap pasien yang mengalami benturan kepala harus menjalani CT scan atau pemeriksaan penunjang tertentu.

Keputusan mengenai pemeriksaan penunjang maupun rujukan merupakan kewenangan tenaga medis berdasarkan kondisi dan kebutuhan medis pasien.

Namun, apabila pasien membutuhkan pemeriksaan, terapi, atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tempat pasien pertama kali mendapatkan pelayanan, mekanisme rujukan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi tersebut menyebut sistem rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

“Jadi, persoalannya bukan apakah pasien meminta CT scan kemudian harus langsung diberikan rujukan. Itu tetap harus berdasarkan pertimbangan medis dokter,” ujar Amon.

Menurut dia, apabila berdasarkan pemeriksaan dokter pasien memang belum membutuhkan rujukan, keluarga pasien semestinya memperoleh penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan alasan medis keputusan tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat kebutuhan diagnostik, terapi atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di Puskesmas, maka mekanisme rujukan harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak ada indikasi rujukan, sampaikan secara jelas kepada keluarga pasien. Kalau ada kebutuhan pemeriksaan yang tidak mampu dilakukan di Puskesmas, tentu harus mengikuti mekanisme rujukan. Ini menyangkut keselamatan pasien,” katanya.

Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 juga mengatur bahwa kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan menjadi salah satu dasar sistem rujukan.

Kemampuan tersebut antara lain berkaitan dengan jenis pelayanan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta daya tampung fasilitas kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini