Presiden Jokowi Panggil Airlangga dan Ida Fauziyah, Minta Aturan Dana JHT Direvisi
JAKARTA, TEKAPE.co – Setelah banyaknya bermunculan penolakan soal aturan baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jokowi memanggil keduanya terkait polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden perintahkan kepada menteri menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
“Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno, dalam akun Youtube Kemensetneg, Senin, 21 Februari 2022.
Untuk detilnya, kata Pratikno nanti akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Menurut Pratikno, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dalam polemik pencairan dana JHT.
Presiden memahami keberatan pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Oleh karenanya Presiden Jokowi meminta aturan tersebut diubah.
Diketahui kebijakan kotroversial Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah tidak hanya menuai protes dari buruh dan masyarakat luas.
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea turut memberikan kritik kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang membatasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh di cairkan pada umur 56 tahun.
Hotman Paris menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permnaker) Nomor 2 Tahun 2022 tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja. (*)
Tinggalkan Balasan