Proses Rekapitulasi di PPS Ditiadakan Pada Pilkada Serentak 2018
PALOPO, TEKAPE.co – Demi memperpendek proses birokrasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan proses rekapitulasi di tingkat kelurahan, Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sehingga proses rekapitulasi setelah di TPS, langsung dilakukan di Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Palopo, Faisal Mustafa, pada coffee morning KPU bersama mitra kerja insan pers se Kota Palopo, di Warkop Sweetness Palopo, Senin 21 Agustus 2017.
“Pilkada serentak 2018 nanti, proses birokrasi akan diperpendek. Proses rekapitulasi di PPS sudah ditiadakan. Sehingga proses setelah di TPS, akan dibawa langsung ke PPK,” jelasnya. (del)