Polda Sulsel Bongkar 4 Dugaan Transaksi Bupati Gowa, Ada Rumah Rp3,5 Miliar hingga Mobil Hiace
MAKASSAR, TEKAPE.co – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Polda Sulsel membeberkan perkembangan terbaru perkara yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
BACA JUGA: Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan Penyidik Tipikor ke Propam
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.
Perkara ini ditangani tim gabungan Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Sebelum menetapkan HT sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli.
BACA JUGA: Terungkap! 4 Rangkaian Kasus yang Menjerat Bupati Gowa, Ada Dugaan Aliran Rp850 Juta
Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Empat Rangkaian Perkara Didalami
Dalam penyidikan tersebut, aparat mendalami empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Selanjutnya, penyidik mengusut dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit mobil Toyota Hiace.
Kasus berikutnya menyangkut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam bagian ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang kemudian dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Sementara rangkaian keempat berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino.
Untuk bagian ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan permintaan dana sponsor oleh HT.
Polda Sulsel sebelumnya juga menyebut empat rangkaian tersebut sebagai bagian dari objek penyidikan perkara.





Tinggalkan Balasan