Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pertemuan Lanjutan Dijadwalkan Awal Oktober, Bupati Lutim Harap PTPN Bawa Keputusan Penyelesaian Konflik 32 Tahun di Angkona

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam. (hms)

MALILI, TEKAPE.co — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tak ingin konflik lahan antara warga Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, Kecamatan Angkona, kembali berakhir hanya dengan meja pertemuan.

Setelah puluhan tahun berlalu, Pemkab Luwu Timur kini menunggu satu hal dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN): keputusan.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan, pertemuan lanjutan yang direncanakan pada 2 atau 3 Oktober 2026 harus memiliki arah yang lebih jelas.

Pemkab bahkan meminta PTPN menghadirkan pihak yang memiliki kewenangan dari kantor pusat di Jakarta.

Langkah itu dinilai penting agar hasil pembahasan tidak kembali mentok ketika memasuki tahap pengambilan keputusan.

“Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu antara kedua belah pihak yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa. Diharapkan pertemuan ini menghasilkan penyelesaian yang benar-benar menjadi keputusan akhir bagi semua pihak,” ujar Irwan.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah cukup lama memfasilitasi proses penyelesaian. Karena itu, persoalan kini bukan lagi sekadar bagaimana mempertemukan masyarakat dengan perusahaan, tetapi bagaimana menghasilkan keputusan yang bisa dilaksanakan.

Irwan meminta perwakilan PTPN yang hadir dalam pembahasan sebelumnya memastikan dukungan dan kewenangan dari manajemen pusat.

“Kalau sungguh-sungguh ingin menyelesaikan agar tidak berlarut-larut, kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta,” tegasnya.

Ia juga menekankan, perwakilan PTPN yang hadir harus memiliki kewenangan untuk menyepakati sekaligus menandatangani hasil penyelesaian.

“Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai,” lanjut Irwan.

Jangan Lagi Sekadar Rapat

Pemkab Luwu Timur berharap pertemuan awal Oktober tidak kembali menghasilkan daftar pembahasan baru tanpa kepastian bagi masyarakat.

Bahkan, Irwan berharap bila penyelesaian telah memungkinkan, agenda tersebut dapat langsung diarahkan pada penyerahan secara resmi.

“Kami berharap, semoga pada saat itu sudah dalam bentuk penyerahan secara resmi. Apabila tidak memungkinkan dilakukan di sini, kita cari tempat yang lebih layak, yang luas dan baik agar persoalan ini benar-benar selesai dan tuntas,” katanya.

Dorongan penyelesaian juga datang dari kepolisian.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi sebelumnya meminta rekomendasi yang telah ada segera ditindaklanjuti dan difinalisasi melalui keputusan dengan dukungan administrasi yang lengkap dan sah.

Menurutnya, konflik tersebut telah memiliki dampak terhadap kondisi keamanan di lapangan sehingga penyelesaiannya membutuhkan kepastian.

Berawal dari Persoalan 1994

Konflik lahan di Angkona telah berlangsung lebih dari tiga dekade.

Berdasarkan kronologi Pemkab Luwu Timur, persoalan bermula dari proses tukar guling atau ruislag sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan PTPN pada 1994.

Setelah proses tersebut, pengembangan kebun disebut mencapai sekitar 4.000 hektare.

Sementara masyarakat menyatakan telah menguasai sebagian lahan sejak program transmigrasi 1977.

Sebagian warga mengklaim memiliki dasar penguasaan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga lahan garapan yang dikuasai secara turun-temurun.

Upaya penyelesaian sebenarnya telah berulang kali dilakukan.

Pengukuran lahan dilakukan pada 2000–2001. Pemerintah kemudian membentuk tim verifikasi pada 2005 dan tim pemetaan tanah garapan masyarakat pada 2008.

Pada 2007, juga telah ada berita acara kesepakatan yang mengatur mekanisme verifikasi terhadap lahan yang menjadi objek persoalan.

Salah satu ketentuannya membuka kemungkinan pemrosesan pelepasan apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut merupakan hak masyarakat.

Persoalan bahkan pernah bergulir ke pengadilan. Pada 2017, warga Mantadulu menggugat PTPN terkait penguasaan lahan yang kemudian menjadi kebun sawit.

Kembali Dibahas sejak 2025

Pemkab Luwu Timur kembali mengintensifkan penyelesaian pada 2025.

Bupati Irwan turun langsung ke Desa Mantadulu untuk melihat lokasi lahan yang disebut bermasalah.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan klaim terkait 1.311 sertifikat yang disebut memiliki SKT dan merupakan lahan garapan turun-temurun.

Pembahasan berlanjut hingga pertemuan Pemkab Luwu Timur dengan PTPN IV di Jakarta pada Oktober 2025.

Pemerintah saat itu menyampaikan aspirasi agar hak masyarakat berupa SHM, SKT maupun lahan garapan turun-temurun dapat dikembalikan.

Pembahasan kemudian masuk ke tahap teknis pada November 2025, termasuk mengenai koordinat lahan dan mekanisme penyelesaian terhadap 53 bidang yang menjadi objek sengketa.

Namun hingga September 2026, belum ada penyelesaian final.

Kini, pertemuan awal Oktober menjadi salah satu momentum yang kembali dinantikan.

Setelah 32 tahun, masyarakat bukan hanya membutuhkan ruang untuk kembali berdiskusi. Mereka menunggu kepastian dari proses yang selama ini terus berulang.

Pemkab Luwu Timur pun berharap PTPN datang bukan sekadar membawa perwakilan, tetapi membawa kewenangan untuk mengambil keputusan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini