Perang Narasi di Balik PAW DPR: Putri Dakka Laporkan Humas Polda Sulsel ke Propam Polri
PALOPO, TEKAPE.co -Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka melayangkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (28/1/ 2026).
Putri menuding Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebarkan narasi hoaks yang, menurutnya, sengaja dilontarkan di tengah panasnya bursa pengisian antarwaktu (PAW) kursi DPR RI Fraksi Nasdem Dapil Sulsel.
Putri Dakka menilai pernyataan humas Polda yang menyebut dirinya sebagai tersangka dugaan pidana subsidi umrah sebagai klaim tanpa pijakan hukum dan sarat muatan politis.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, PD Malah Unggah Chat Penyidik dan Singgung Berita Hoaks
Ia mengacu pada Laporan Polisi Nomor
LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 29 Agustus 2025, yang disebutnya tidak memuat peristiwa pidana atas namanya. Baginya, label “tersangka” itu bukan sekadar kesalahan informasi, melainkan amunisi kampanye hitam.
Di sisi lain, Polda Sulsel sebelumnya mengumumkan penetapan Putri Dakka sebagai tersangka dugaan penipuan setelah gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Benturan klaim hukum dan narasi publik itu memuncak ketika Putri Dakka memamerkan tangkapan layar percakapan dengan penyidik dan Kanit Krimsus di akun Instagram @putridakka, disertai sindiran tajam, “Berita hoax beredar, sekeras itukah politik?”
BACA JUGA: Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
Langkah ke Propam kini mengubah sengketa hukum menjadi duel terbuka antara aparat dan figur politik, dengan kursi Senayan sebagai latar belakang yang tak pernah sepi dari intrik.
Kasus Penyebaran Hoaks dr Resti Apriani
Di tengah pusaran ini, Polda Sulsel menetapkan dokter sekaligus penggiat media sosial, Resti Apriani M Putriana, sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 433 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.
Kasus ini menambah daftar panjang perseteruan yang kini meluas dari ruang politik ke ruang digital.
Program Subsidi Umroh
Putri Dakka menepis tudingan dengan membeberkan rekam jejak program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” yang ia jalankan sejak 2022. Pada periode 2024–2025, ia mengklaim menggelontorkan dana Rp6,94 miliar untuk subsidi umrah.
Dari 370 peserta, dana yang terkumpul dari jamaah Rp5,9 miliar, sehingga ia menyebut telah menutup selisih sekitar Rp1,2 miliar dari kantong pribadi.
Pengaduan Palsu dan Persangkaan Tidak Berdasar
Pada 8 Mei 2025, pengacara Muchlis Mustafa, SH, melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan/penggelapan Rp1,73 miliar.
Kuasa hukum Putri Dakka menyebut laporan itu sebagai pengaduan dan persangkaan palsu.
Mereka menegaskan uang yang dikaitkan dengan bisnis skin care telah dibayar setahun sebelumnya dan pelapor bahkan disebut menerima keuntungan Rp1,88 miliar.
Putri Dakka menyatakan akan membawa balik perkara ini ke Dittipidum Bareskrim Polri, menargetkan pihak yang melaporkan dan mereka yang diduga berada di belakangnya.
Kepatuhan Hukum dan Profesionalisme Penyidik
Di tengah eskalasi, Putri Dakka mengingatkan aparat agar tidak terjerumus pada abuse of power dan misbruik van rect process, merujuk Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menyatakan kepercayaan penuh kepada Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, sebuah pernyataan yang terdengar seperti garis pemisah antara kritik terbuka terhadap humas Polda dan dukungan terhadap jalur penyidikan.
Drama hukum, politik dan media sosial kini bertaut, menjadikan kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan panggung perebutan narasi di ruang publik.(*)



Tinggalkan Balasan