Pengukuhan ABPEDNAS Sulsel Dirangkai Sosialisasi Jaga Desa di Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kolaborasi lintas lembaga.
Langkah ini ditandai dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di sejumlah kabupaten/kota, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan yang digelar di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/1/2026), menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Mewakili Pemprov Sulsel, Sekretaris Daerah Jufri Rahman menyatakan dukungan terhadap agenda tersebut.
Menurut dia, penguatan peran lembaga desa menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami mendukung kegiatan ini sebagai langkah untuk memperkuat kesadaran hukum dan mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa,” ujar Jufri Rahman.
Ia menilai, program yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) itu sejalan dengan komitmen pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan.
Jufri menambahkan, pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari pembangunan desa karena sebagian besar masyarakat masih tinggal di wilayah perdesaan.
Oleh sebab itu, desa dinilai sebagai basis penting kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang memerlukan perhatian berkelanjutan.
Pengukuhan pengurus ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen RI Reda Manthovani.
Dalam sambutannya, ia menekankan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam merumuskan regulasi desa, menyalurkan aspirasi warga, serta mengawasi kinerja pemerintahan desa.
Reda berharap pengelolaan dana desa dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, saat ini sistem keuangan desa telah terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa, sehingga proses pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dapat dipantau secara lebih transparan.
“Melalui aplikasi Jaga Desa, dengan dukungan BPD dan ABPEDNAS, Kejaksaan Negeri dapat memonitor penggunaan anggaran dana desa,” kata Reda.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut didukung oleh kerja sama antara Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta sosialisasi berjenjang hingga tingkat kecamatan.
Sosialisasi tersebut, menurut dia, harus dilakukan tanpa pungutan dan dapat dilaksanakan secara daring maupun tatap muka.
Penguatan kolaborasi lintas lembaga ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD ABPEDNAS Provinsi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kerja sama tersebut mencakup pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola desa, serta peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.
Acara ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati dari berbagai kabupaten di Sulawesi Selatan.(*)



Tinggalkan Balasan