Pemuda 19 Tahun di Palopo Dianiaya hingga Tak Sadarkan Diri, Satu Pelaku Diciduk
PALOPO, TEKAPE,co – Polisi mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama di muka umum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial AP (22) diamankan Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi.
AP ditangkap di Jalan Veteran, Kota Palopo, Kamis (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
BACA JUGA: Dua Mobil Travel Bawa 7.050 Bungkus Rokok Diduga Ilegal Diamankan di Luwu Utara
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi terkait kasus penganiayaan terhadap HM (19) yang terjadi di Jalan Lingkar Palopo pada Minggu (13/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban juga mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala.
BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Palopo, OTK Kejar Lalu Bidik Wajah
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga menggelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara tersebut, polisi menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Salah satunya yakni AP yang kemudian berhasil diamankan di Jalan Veteran.





Tinggalkan Balasan