Pemkab dan DPRD Lutim Sepakati Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Industri
LUWU TIMUR, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan DPRD Lutim menyepakati keputusan atas jawaban Bupati terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur 2019-2039.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Lutim yang dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I, HM Siddiq BM, dan Wakil Ketua II, Hj Harisah Suharjo, Selasa (21/01/2025).
Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa, menyampaikan jawaban Bupati dalam rapat tersebut.
Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif guna meningkatkan kontribusi sektor industri olahan terhadap PDRB daerah.
“Dengan menumbuhkembangkan sektor industri, kita dapat menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum bagi investor, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Akbar.
Ia juga mengapresiasi pandangan fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan menunjukkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan adanya Pansus DPRD, kami berharap Ranperda ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri sejumlah Kepala OPD dan Anggota DPRD Lutim. (hms)
Tinggalkan Balasan