Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Milik Dinas PU SDA Jatim Layak Diperiksa
SURABAYA, TEKAPE.co – Pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Tahun 2024 milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur patut dipertanyakan.
Pasalnya, terdapat dugaan penyimpangan, mulai dari administrasi hingga proses pengadaan dan pelaksanaan, yang dinilai berpotensi mengakibatkan kebocoran keuangan negara.
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi pengadaan pemerintah, paket pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto tercatat memiliki nilai kontrak Rp456.977.990,00 dengan kode paket POH-P2410-10601268.
Paket tersebut menggunakan metode pengadaan e-purchasing dengan tanggal kontrak 10 Oktober 2024. Namun, nama penyedia tidak muncul dalam informasi paket tersebut.
Sementara itu, paket perencanaan dan pengawasan menggunakan metode pengadaan langsung.
Pada paket pengawasan dengan kode paket 74407015, tercatat penyedia CV Ageng Sukses dengan nilai kontrak Rp48.457.560,00 dan metode pengadaan langsung.
Persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diminta mencantumkan kode RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian) atau RE201 (Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung).
Namun, berdasarkan informasi yang ditelusuri, penyedia hanya memiliki SBU RK001 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi INKINDO dengan status dicabut sejak 20 Januari 2023. Sementara itu, paket pekerjaan tersebut dikerjakan pada 2024.
Dinas PU SDA Jatim Dimintai Klarifikasi
Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur Nyoman Gunadi, S.T., M.T., melalui Sekretaris Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ir. Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc., memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Ia menyatakan bahwa SBU penyedia telah sesuai, namun pihaknya akan menyiapkan jawaban melalui tim yang membidangi.
“Versi penyedia khususnya terkait SBU sudah sesuai, jawaban akan kami siapkan melalui tim yang membidangi, ada baiknya besok ke kantor mas,” ujarnya melalui panggilan WhatsApp, Selasa (16/9/2026).
Namun, pada hari berikutnya, Rabu (17/9/2026), sesuai janji yang disampaikan kepada awak media, mulai dari sekretaris dinas hingga pihak yang menangani disposisi tidak dapat ditemui.
Awak media kembali diberikan janji untuk mendapatkan penjelasan.
Praktisi Antikorupsi Soroti Dugaan Penyimpangan
Praktisi dan penggiat antikorupsi Jawa Timur, Khoirul Anam, SH, turut memberikan tanggapan pada Kamis (18/9/2026).
Ia menyoroti perlakuan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur terhadap jurnalis yang berupaya mencari informasi terkait pekerjaan tersebut.
“Perlakuan Dinas pada jurnalis dalam mencari informasi bisa dikategorikan menghambat, teknisnya SBU yang telah dicabut pada CV Ageng Sukses diabaikan dan tetap dipekerjakan hal ini patut disoroti ada indikasi bagi-bagi kue di lingkungan dinas terkait,” ujar Khoirul kepada awak media.
Menurutnya, persoalan tidak munculnya nama penyedia dalam situs resmi pengadaan juga perlu mendapat perhatian.
“Perihal tidak munculnya nama penyedia pun bisa jadi persoalan berat, apabila ada unsur pidana ditemukan tim kami tidak akan segan melaporkan pada APH terkait,” tegas Khoirul kepada awak media.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan permasalahan administrasi, status SBU penyedia, serta tidak munculnya nama penyedia pada paket pemeliharaan Gedung Korwil Mojokerto Tahun 2024.
(Daulat)





Tinggalkan Balasan