Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PAW Abdul Salam Mandek, SK Gubernur Sulsel Belum Tiba di DPRD Palopo

Abdul Salam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Meski telah diteken sejak akhir Desember 2025, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo belum juga diterima sekretariat DPRD setempat hingga awal Januari 2026.

Akibatnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang semestinya segera berjalan terpaksa tertunda.

SK Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tersebut tercatat ditandatangani pada 26 Desember 2025.

BACA JUGA: Abdul Salam Ajukan PK ke Mahkamah NasDem, Gugat SK Pemberhentian ke Gubernur Sulsel

Namun hingga Kamis (8/1/2026), dokumen resmi itu belum masuk ke meja sekretariat DPRD Palopo.

Keterlambatan ini berbanding terbalik dengan keterangan Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Pihak Pemprov menyebut SK pemberhentian Abdul Salam telah dikirim dalam bentuk salinan elektronik kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kota Palopo sejak 30 Desember 2025.

BACA JUGA: Diusir NasDem, Abdul Salam Resmi Dipecat dari Anggota DPRD Palopo

SK tersebut menjadi pengesahan administratif atas pemecatan Abdul Salam dari kursi legislatif.

Politikus NasDem itu sebelumnya diberhentikan oleh partainya karena dinilai melanggar disiplin organisasi, terutama saat Pilkada Wali Kota Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025.

Selain dianggap tidak loyal terhadap pasangan calon yang diusung partai, Abdul Salam juga tercatat absen dalam 23 rapat paripurna DPRD secara berturut-turut.

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengaku hingga kini lembaganya belum menerima salinan resmi SK dari Pemprov Sulsel.

“Jika surat tersebut sudah diterima, DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui rapat paripurna,” kata Darwis.

Nada serupa disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Anggota KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail, mengatakan bahwa proses verifikasi PAW terhadap calon pengganti, Yanti Anwar, sebenarnya telah berjalan.

Namun, kata dia, KPU belum bisa melangkah lebih jauh karena SK Gubernur tentang pemberhentian Abdul Salam belum diterima secara resmi.

Situasi kian berlapis setelah Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025.

Sehari berselang, Mahkamah Partai menerbitkan surat yang meminta DPRD Palopo menunda seluruh tindakan hukum terkait Abdul Salam hingga putusan akhir PK keluar.

Abdul Salam juga menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel pada 2 Januari 2026.

Namun pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Muhammad Rifai.

Ia menilai DPRD Palopo tetap dapat melanjutkan proses PAW meski Abdul Salam menempuh upaya hukum luar biasa di internal partai.

Menurut Rifai, dalam hukum positif, pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum administrasi, PAW tetap bisa dijalankan selama dasar pemberhentian sudah sah dan final,” ujar Rifai.

Pemecatan Abdul Salam sendiri telah bergulir sejak Mei 2025.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kala itu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai kader partai.

Upaya hukum Abdul Salam untuk melawan keputusan tersebut telah ditempuh melalui berbagai jalur.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo berakhir dengan putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara itu.

Permohonan perselisihan ke Mahkamah Partai NasDem juga kandas setelah majelis menolak seluruh permohonan pemohon melalui Putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025.

Di tengah situasi itu, beredar rumor bahwa ada pihak tertentu yang sengaja menahan atau memperlambat distribusi SK Gubernur.

Meski belum disertai bukti konkret, Rifai mengingatkan bahwa keterlambatan penindaklanjutan keputusan administratif dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Jika terbukti disengaja, ini bisa masuk pelanggaran administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian pejabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut juga dapat dilaporkan ke aparat pengawas internal pemerintah.

Di kalangan jurnalis, SK Gubernur Sulsel telah beredar dalam bentuk elektronik.

Menurut Rifai, dokumen tersebut sah secara hukum sepanjang menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Keabsahan dokumen elektronik itu dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo menegaskan posisinya tetap netral.

Sikap tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Palopo Nomor 100.1.4.4/100/TAPEM tertanggal 9 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Palopo.

Surat yang diteken Wali Kota Naili Trisal itu menegaskan Pemkot hanya menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Abdul Salam belum berhenti melawan. Selain mengajukan keberatan kepada Gubernur Sulsel, mantan anggota DPRD Palopo itu juga menyatakan akan menggugat SK pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD dan KPU Kota Palopo masih menunggu distribusi resmi SK Gubernur Sulsel sebelum melangkah ke tahap berikutnya, sembari memastikan proses PAW tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan tetap menjaga keberlangsungan fungsi legislatif daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini