Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PAW Abdul Salam Mandek, SK Gubernur Sulsel Belum Tiba di DPRD Palopo

Abdul Salam. (ist)

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kala itu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 114-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai kader partai.

Upaya hukum Abdul Salam untuk melawan keputusan tersebut telah ditempuh melalui berbagai jalur.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo berakhir dengan putusan sela Nomor 17/Pdt.G/2025/PN Plp yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara itu.

Permohonan perselisihan ke Mahkamah Partai NasDem juga kandas setelah majelis menolak seluruh permohonan pemohon melalui Putusan Nomor 4/MPN/DPRD/X/2025.

Di tengah situasi itu, beredar rumor bahwa ada pihak tertentu yang sengaja menahan atau memperlambat distribusi SK Gubernur.

Meski belum disertai bukti konkret, Rifai mengingatkan bahwa keterlambatan penindaklanjutan keputusan administratif dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Jika terbukti disengaja, ini bisa masuk pelanggaran administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian pejabat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan tersebut juga dapat dilaporkan ke aparat pengawas internal pemerintah.

Di kalangan jurnalis, SK Gubernur Sulsel telah beredar dalam bentuk elektronik.

Menurut Rifai, dokumen tersebut sah secara hukum sepanjang menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Keabsahan dokumen elektronik itu dijamin oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sementara itu, Pemerintah Kota Palopo menegaskan posisinya tetap netral.

Sikap tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Palopo Nomor 100.1.4.4/100/TAPEM tertanggal 9 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Palopo.

Surat yang diteken Wali Kota Naili Trisal itu menegaskan Pemkot hanya menjalankan fungsi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Abdul Salam belum berhenti melawan. Selain mengajukan keberatan kepada Gubernur Sulsel, mantan anggota DPRD Palopo itu juga menyatakan akan menggugat SK pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD dan KPU Kota Palopo masih menunggu distribusi resmi SK Gubernur Sulsel sebelum melangkah ke tahap berikutnya, sembari memastikan proses PAW tidak menimbulkan persoalan hukum baru dan tetap menjaga keberlangsungan fungsi legislatif daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini