Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PAW Abdul Salam Mandek, SK Gubernur Sulsel Belum Tiba di DPRD Palopo

Abdul Salam. (ist)

Anggota KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Iswandi Ismail, mengatakan bahwa proses verifikasi PAW terhadap calon pengganti, Yanti Anwar, sebenarnya telah berjalan.

Namun, kata dia, KPU belum bisa melangkah lebih jauh karena SK Gubernur tentang pemberhentian Abdul Salam belum diterima secara resmi.

Situasi kian berlapis setelah Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025.

Sehari berselang, Mahkamah Partai menerbitkan surat yang meminta DPRD Palopo menunda seluruh tindakan hukum terkait Abdul Salam hingga putusan akhir PK keluar.

Abdul Salam juga menyampaikan surat keberatan kepada Gubernur Sulsel pada 2 Januari 2026.

Namun pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Muhammad Rifai.

Ia menilai DPRD Palopo tetap dapat melanjutkan proses PAW meski Abdul Salam menempuh upaya hukum luar biasa di internal partai.

Menurut Rifai, dalam hukum positif, pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Secara hukum administrasi, PAW tetap bisa dijalankan selama dasar pemberhentian sudah sah dan final,” ujar Rifai.

Pemecatan Abdul Salam sendiri telah bergulir sejak Mei 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini