Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PAW Abdul Salam Mandek, SK Gubernur Sulsel Belum Tiba di DPRD Palopo

Abdul Salam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Meski telah diteken sejak akhir Desember 2025, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang pemberhentian Abdul Salam sebagai anggota DPRD Kota Palopo belum juga diterima sekretariat DPRD setempat hingga awal Januari 2026.

Akibatnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang semestinya segera berjalan terpaksa tertunda.

SK Gubernur Sulsel Nomor 2162/XII/Tahun 2025 tersebut tercatat ditandatangani pada 26 Desember 2025.

BACA JUGA: Abdul Salam Ajukan PK ke Mahkamah NasDem, Gugat SK Pemberhentian ke Gubernur Sulsel

Namun hingga Kamis (8/1/2026), dokumen resmi itu belum masuk ke meja sekretariat DPRD Palopo.

Keterlambatan ini berbanding terbalik dengan keterangan Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Pihak Pemprov menyebut SK pemberhentian Abdul Salam telah dikirim dalam bentuk salinan elektronik kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kota Palopo sejak 30 Desember 2025.

BACA JUGA: Diusir NasDem, Abdul Salam Resmi Dipecat dari Anggota DPRD Palopo

SK tersebut menjadi pengesahan administratif atas pemecatan Abdul Salam dari kursi legislatif.

Politikus NasDem itu sebelumnya diberhentikan oleh partainya karena dinilai melanggar disiplin organisasi, terutama saat Pilkada Wali Kota Palopo 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025.

Selain dianggap tidak loyal terhadap pasangan calon yang diusung partai, Abdul Salam juga tercatat absen dalam 23 rapat paripurna DPRD secara berturut-turut.

Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, mengaku hingga kini lembaganya belum menerima salinan resmi SK dari Pemprov Sulsel.

“Jika surat tersebut sudah diterima, DPRD akan segera menindaklanjutinya melalui rapat paripurna,” kata Darwis.

Nada serupa disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini