Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Paman Cabuli Ponakan di Luwu Utara Terancam 15 Tahun Penjara

Paman yang cabuli ponakannya sendiri ditangkap. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Polisi memastikan ancaman hukuman berat untuk MS (35), paman yang tega mencabuli ponakannya.

Pelaku diduga melakukan aksi asusila tersebut saat korban, R (16), sedang tertidur.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara, Ipda Daniel mengatakan, pihaknya memperberat hukuman kepada pelaku karena pelaku merupakan paman korban.

BACA JUGA: Paman di Luwu Utara Cabuli Ponakan Saat Tidur, Pelaku Ditangkap

Langkah memperberat hukuman itu disebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun,” ujar Daniel, Sabtu (16/5/2026).

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.

MS ditangkap polisi karena mencabuli keponakannya, R saat sedang tidur.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Luwu Utara.

Peristiwa tersebut terjadi rumah korban di Kecamatan Sabbang, pada Senin 11 Mei 2026 sekira pukul 21.45 Wita.

(Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini