Orangtua Pasien Puskesmas Paniaran Rencanakan RDP Ke-2, Nilai RDP Pertama Sepihak
“Yang menjadi persoalan bukan kami mau mencampuri kewenangan dokter. Kami hanya meminta penjelasan mengenai apa hasil pemeriksaan anak kami, apa diagnosisnya, bagaimana proses rujukannya, dan mengapa kami sebagai orang tua tidak mendapatkan penjelasan maupun dokumen pelayanan yang memadai,” katanya.
Atas keberatan tersebut, Eduard mengatakan pihak keluarga akan kembali menyurati DPRD Tapanuli Utara untuk meminta pelaksanaan RDP Ke-2.
Ia berharap dalam rapat berikutnya pihak pengadu diundang secara resmi sehingga dapat memberikan klarifikasi secara langsung atas keterangan yang disampaikan pihak Puskesmas.
“Kami akan menyurati kembali DPRD untuk meminta RDP kedua. Kami ingin semua pihak hadir dan keterangan yang disampaikan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen,” katanya.
Eduard juga meminta agar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara hadir langsung dalam RDP berikutnya.
Menurut dia, kehadiran pimpinan Dinas Kesehatan diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya dijelaskan pada tingkat Puskesmas, tetapi juga mendapat penjelasan dari instansi yang membidangi pelayanan kesehatan di daerah.
Ia menegaskan pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian melalui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, jika persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap objektif, keluarga pasien akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan pada tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Tapanuli Raya, Bangun M.T. Manalu, meminta Ketua Komisi C DPRD Taput, Mangoloi Pardede, lebih profesional dan objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengaduan masyarakat.
Menurut Bangun, RDP yang membahas pengaduan masyarakat semestinya menghadirkan pihak pengadu agar setiap keterangan dapat diklarifikasi dan diverifikasi secara berimbang.
“Kalau pengadu tidak dihadirkan, kemudian muncul kesimpulan pelayanan sudah sesuai SOP, bagaimana memastikan seluruh fakta sudah terkonfirmasi? Ketua Komisi harus profesional, objektif, dan tidak hanya mendengar satu pihak,” tegasnya.
Ia menilai, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan Puskesmas seharusnya diuji melalui dokumen seperti rekam medis, catatan pelayanan, proses rujukan, serta register pengaduan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, tetapi tidak diberi ruang dalam RDP yang membahas pengaduannya sendiri. Kalau memang pelayanan sudah sesuai prosedur, buktikan melalui dokumen dan beri ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan,” katanya.





Tinggalkan Balasan