Orangtua Pasien Puskesmas Paniaran Rencanakan RDP Ke-2, Nilai RDP Pertama Sepihak
TAPUT, TEKAPE.co – Orang tua pasien anak berinisial HH mempersoalkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Utara terkait pengaduan pelayanan kesehatan dan persoalan rujukan di Puskesmas Paniaran, Kecamatan Siborongborong.
RDP yang merupakan tindak lanjut atas pengaduan dan permohonan RDP dari keluarga pasien itu digelar di Ruang Rapat Komisi C DPRD Tapanuli Utara, Selasa (13/10/2026).
Namun, orang tua pasien, Eduard J.P. Hutapea, mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan RDP tersebut. Ia juga menyatakan tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi untuk menghadiri rapat yang membahas pengaduannya.
Berdasarkan risalah RDP yang diterima pihak keluarga, rapat tersebut dihadiri Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Puskesmas Paniaran.
Sementara pihak pengadu tidak tercatat hadir dalam rapat tersebut.
Eduard yang ditemui TEKAPE.co di kediamannya, Selasa (20/10/2026), membenarkan bahwa dirinya tidak menghadiri RDP tersebut karena mengaku tidak mengetahui pelaksanaannya.
“Ya, kami dari pihak keluarga pasien memang tidak mengetahui secara pasti kegiatan RDP tersebut. Pemberitahuan kepada pihak pengadu pun tidak ada. Jadi menurut saya, RDP itu berjalan sepihak,” ujar Eduard.
Menurut dia, kehadiran pihak pengadu penting karena RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD Taput.
Ia khawatir keterangan yang disampaikan dalam rapat tidak mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak keluarga pasien.
Eduard mengatakan, setelah RDP berlangsung, pihak keluarga memperoleh risalah rapat Komisi C DPRD Taput yang dipimpin Ketua Komisi C, Mangoloi Pardede, SE.
Namun, ia mempertanyakan status dokumen tersebut karena risalah yang diterimanya disebut belum dibubuhi tanda tangan.
“Yang kami terima memang risalah RDP, tetapi risalah tersebut tidak ada tanda tangan. Itu yang kami pertanyakan,” katanya sambil menunjukkan dokumen tersebut kepada TEKAPE.co melalui telepon selulernya.
Menurut Eduard, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan finalitas risalah yang memuat kesimpulan RDP.
Ketua DPRD Tapanuli Utara, Arifin Rudi Nababan, SH, ketika dikonfirmasi mengenai risalah tersebut mengatakan dirinya belum mengetahui hasil akhir RDP.
Menurut Arifin, risalah tersebut belum sampai kepadanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Taput, Mangoloi Pardede, ketika dikonfirmasi mengenai belum ditandatanganinya risalah tersebut mengatakan dirinya sedang dalam kondisi kurang sehat.
“Posisi saya sampai saat ini masih kurang sehat, itu saja, Pak. Makanya belum tertandatangani,” tulis Mangoloi melalui pesan WhatsApp.
Dalam risalah RDP yang diterima pihak keluarga, terdapat sejumlah keterangan dari Puskesmas Paniaran.
Puskesmas disebut membacakan kronologi dan rekam medis pasien. Dalam risalah juga dicantumkan bahwa Puskesmas telah menindaklanjuti pemberian rujukan, tetapi pasien disebut tidak melalui ruang pengaduan.
Pihak Puskesmas juga menyatakan hasil diagnosis dari Puskesmas Paniaran dan rumah sakit sama.
Selain itu, disebutkan bahwa kondisi pasien anak dapat ditanggung BPJS dengan melampirkan kronologi dan pelayanan kesehatan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Namun, Eduard secara tegas membantah sejumlah keterangan tersebut.
Ia mempertanyakan rekam medis yang disebut dibacakan dalam RDP, tetapi menurut pengakuannya tidak pernah diberikan atau dijelaskan kepada pihak keluarga pasien.
“Kalau memang ada rekam medis, kenapa tidak disampaikan kepada kami pihak keluarga? Itu logikanya. Terkait disebut tidak melalui ruang pengaduan, jelas kami melalui ruang pengaduan,” ujar Eduard.
Ia meminta pihak Puskesmas menunjukkan bukti administrasi apabila menyatakan keluarga pasien tidak melalui ruang pengaduan.
Eduard juga mempertanyakan pernyataan mengenai kesamaan diagnosis antara Puskesmas Paniaran dan RSUD Tarutung.
Menurut dia, pihak keluarga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai diagnosis yang ditegakkan Puskesmas Paniaran maupun hasil pemeriksaan yang menjadi dasar keputusan pelayanan.
“Yang menjadi persoalan bukan kami mau mencampuri kewenangan dokter. Kami hanya meminta penjelasan mengenai apa hasil pemeriksaan anak kami, apa diagnosisnya, bagaimana proses rujukannya, dan mengapa kami sebagai orang tua tidak mendapatkan penjelasan maupun dokumen pelayanan yang memadai,” katanya.
Atas keberatan tersebut, Eduard mengatakan pihak keluarga akan kembali menyurati DPRD Tapanuli Utara untuk meminta pelaksanaan RDP Ke-2.
Ia berharap dalam rapat berikutnya pihak pengadu diundang secara resmi sehingga dapat memberikan klarifikasi secara langsung atas keterangan yang disampaikan pihak Puskesmas.
“Kami akan menyurati kembali DPRD untuk meminta RDP kedua. Kami ingin semua pihak hadir dan keterangan yang disampaikan dapat diverifikasi berdasarkan dokumen,” katanya.
Eduard juga meminta agar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara hadir langsung dalam RDP berikutnya.
Menurut dia, kehadiran pimpinan Dinas Kesehatan diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya dijelaskan pada tingkat Puskesmas, tetapi juga mendapat penjelasan dari instansi yang membidangi pelayanan kesehatan di daerah.
Ia menegaskan pihak keluarga masih membuka ruang penyelesaian melalui Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, jika persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap objektif, keluarga pasien akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan pada tingkat lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Tapanuli Raya, Bangun M.T. Manalu, meminta Ketua Komisi C DPRD Taput, Mangoloi Pardede, lebih profesional dan objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengaduan masyarakat.
Menurut Bangun, RDP yang membahas pengaduan masyarakat semestinya menghadirkan pihak pengadu agar setiap keterangan dapat diklarifikasi dan diverifikasi secara berimbang.
“Kalau pengadu tidak dihadirkan, kemudian muncul kesimpulan pelayanan sudah sesuai SOP, bagaimana memastikan seluruh fakta sudah terkonfirmasi? Ketua Komisi harus profesional, objektif, dan tidak hanya mendengar satu pihak,” tegasnya.
Ia menilai, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan Puskesmas seharusnya diuji melalui dokumen seperti rekam medis, catatan pelayanan, proses rujukan, serta register pengaduan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, tetapi tidak diberi ruang dalam RDP yang membahas pengaduannya sendiri. Kalau memang pelayanan sudah sesuai prosedur, buktikan melalui dokumen dan beri ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan,” katanya.
Bangun juga meminta kejelasan mengenai status risalah RDP yang disebut belum ditandatangani. Menurutnya, aspek administrasi dan pertanggungjawaban hasil rapat harus jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Profesionalisme Komisi C harus terlihat dari prosesnya: semua pihak didengar, bukti diperiksa, dan kesimpulan dibuat berdasarkan fakta. Kalau perlu RDP kedua, lakukan secara terbuka dan berimbang,” pungkasnya.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan