Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Menimbang Tepat-Tidaknya Keadilan Restoratif dalam Kasus Hogiminaya

T.H. Hari Sucahyo. (ist)

Oleh : T.H. Hari Sucahyo
(Pegiat di Cross-Diciplinary Discussion group “Sapientiae”)

KASUS Hogiminaya, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dua penjambret yang dikejarnya meninggal dunia, menempatkan kita pada persimpangan etik dan hukum yang tidak sederhana. Negara kemudian memilih mengakhiri perkara ini melalui keadilan restoratif.

Pilihan tersebut segera memantik perdebatan: apakah tepat menerapkan keadilan restoratif pada perkara yang berujung kematian? Di satu sisi, ada simpati luas terhadap warga yang bertindak spontan demi menghentikan kejahatan.

Di sisi lain, ada kenyataan pahit bahwa nyawa manusia hilang, apa pun motif awalnya. Ketegangan antara niat baik dan akibat fatal inilah yang menuntut penilaian jernih, bukan sekadar reaksi emosional.

Keadilan restoratif sejak awal dirancang sebagai pendekatan yang memulihkan relasi, menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu ruang dialog, serta mencari penyelesaian yang menekankan pemulihan ketimbang pembalasan. Ia lahir sebagai koreksi atas keadilan retributif yang kerap dingin dan mekanistik.

Namun, justru karena sifatnya yang lentur dan kontekstual, keadilan restoratif kerap dituduh berisiko disalahgunakan ketika diterapkan pada perkara berat. Kasus Hogiminaya menguji batas itu: apakah kematian dua orang, meski berstatus pelaku kejahatan, masih dapat dipulihkan melalui mekanisme dialog dan kesepakatan?

Argumen yang mendukung penerapan keadilan restoratif berangkat dari konteks peristiwa. Hogiminaya tidak memulai kekerasan; ia bereaksi terhadap kejahatan yang sedang berlangsung. Dalam situasi demikian, negara kerap mengakui adanya ruang pembenaran, setidaknya secara moral, bagi tindakan warga yang berupaya melindungi diri atau orang lain.

Kejaran spontan, emosi yang memuncak, dan ketidakpastian di lapangan membuat garis antara pembelaan dan kelalaian menjadi kabur. Pendekatan restoratif dipandang lebih adil karena memungkinkan penilaian yang sensitif terhadap konteks, alih-alih memaksakan pasal-pasal pidana secara kaku.

Lebih jauh, keadilan restoratif memberi ruang bagi keluarga korban, dalam hal ini keluarga dua penjambret, untuk menyuarakan duka dan mendapatkan pengakuan atas kehilangan mereka. Dialog yang jujur dapat membuka kemungkinan rekonsiliasi, ganti rugi, atau bentuk pemulihan lain yang bermakna.

Bagi masyarakat, penyelesaian restoratif dapat meredam polarisasi: tidak mengkultuskan kekerasan warga, tetapi juga tidak mematikan empati terhadap mereka yang bertindak spontan di bawah tekanan. Dalam kacamata ini, negara hadir sebagai penengah yang bijak, bukan algojo.

Namun, keberatan terhadap penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini sama kuatnya. Kematian adalah akibat yang paling ekstrem. Ketika nyawa hilang, kepentingan publik untuk menegakkan standar kehati-hatian dan batas penggunaan kekerasan menjadi sangat tinggi.

Mengakhiri perkara melalui mekanisme restoratif berpotensi mengirim pesan keliru: bahwa akibat fatal dapat “diringankan” jika motif awal dinilai baik. Kekhawatiran ini bukan isapan jempol. Dalam masyarakat yang rawan vigilantisme, legitimasi moral yang longgar dapat mendorong warga mengambil alih fungsi penegakan hukum, dengan risiko eskalasi kekerasan.

Ada pula persoalan kesetaraan di hadapan hukum. Apakah semua warga yang menyebabkan kematian dalam situasi kejar-mengejar akan memperoleh kesempatan serupa? Atau hanya mereka yang kasusnya mendapat simpati publik? Jika keadilan restoratif diterapkan selektif, ia berisiko menjadi instrumen ketidakadilan baru.

Prinsip due process menuntut konsistensi dan transparansi. Tanpa kriteria yang jelas, keputusan restoratif dapat dipersepsikan sebagai kompromi politis atau respons populis, bukan penegakan hukum yang berprinsip.

Aspek lain yang perlu dicermati adalah posisi korban yang meninggal sebagai pelaku kejahatan. Status ini kerap mempengaruhi empati publik, namun hukum seharusnya tidak menimbang nilai nyawa berdasarkan moralitas korban. Keadilan restoratif yang sehat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada logika “layak atau tidak layak” atas kematian.

Jika dialog restoratif berjalan dengan asumsi terselubung bahwa korban pantas menerima akibat, maka proses tersebut cacat secara etik. Pemulihan sejati mensyaratkan pengakuan penuh atas nilai hidup manusia, terlepas dari kesalahannya.

Di titik ini, perdebatan bergeser pada syarat dan batas. Bukan soal apakah keadilan restoratif boleh ada, melainkan kapan dan bagaimana ia diterapkan. Dalam kasus Hogiminaya, pertanyaan kuncinya: apakah unsur kesalahan yang menyebabkan kematian dapat dinilai sebagai kelalaian yang proporsional untuk ditangani secara restoratif?

Ataukah terdapat intensi atau kelalaian berat yang seharusnya diuji di pengadilan terbuka demi kepentingan umum? Tanpa pengujian yang transparan, publik sulit diyakinkan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Pendukung restoratif akan menekankan bahwa proses hukum formal pun tidak selalu memberi keadilan substantif. Pengadilan pidana bisa berakhir dengan hukuman yang tidak memulihkan apa pun, memperdalam luka, dan mengabaikan konteks.

Restoratif menawarkan jalan tengah: akuntabilitas tanpa kriminalisasi berlebihan. Namun kritiknya tetap relevan: akuntabilitas restoratif harus nyata, bukan simbolik. Pengakuan kesalahan, komitmen perbaikan, dan konsekuensi yang proporsional mesti jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Implikasi kebijakan dari kasus ini tidak kecil. Negara perlu merumuskan pedoman tegas tentang penggunaan keadilan restoratif pada perkara dengan akibat fatal.

Pedoman tersebut harus memuat kriteria objektif, mekanisme partisipasi korban yang bermakna, serta kewajiban publikasi alasan keputusan. Tanpa itu, setiap kasus akan menjadi arena tarik-menarik opini, dan keadilan bergantung pada simpati, bukan prinsip.

Tepat atau tidaknya penerapan keadilan restoratif dalam kasus Hogiminaya bergantung pada integritas proses dan ketegasan batas. Jika restoratif dipilih karena ia paling mampu memulihkan, menegakkan akuntabilitas, dan mencegah kekerasan serupa di masa depan, dengan transparansi penuh, maka ia dapat dibenarkan.

Namun jika ia dipilih demi jalan pintas, menghindari uji publik, atau meredam kegaduhan, maka ia keliru. Keadilan bukan hanya tentang hasil, tetapi juga tentang cara.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa niat baik tidak kebal dari penilaian hukum, dan akibat fatal tidak otomatis meniadakan empati. Menimbang keduanya adalah pekerjaan sulit yang menuntut kedewasaan hukum.

Keadilan restoratif bisa menjadi jembatan, tetapi jembatan itu harus kokoh, berpagar, dan berlandaskan prinsip. Tanpa itu, ia berisiko menjadi jalan licin antara pembenaran dan keadilan yang semu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini