Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Ketika Fiskal Menyempit, Ruang Gerak Daerah Ikut Mengecil?

Indah Cahyani. (ist)

Oleh: Indah Cahyani
(Dosen Administrasi Negara FISIP Universitas Pattimura Ambon)

PEMERINTAH pusat telah mengumumkan bahwa pada tahun 2026 akan terjadi pengetatan fiskal nasional. Salah satu dampak langsungnya ialah pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan, dengan alasan efisiensi dan optimalisasi program.

Sebagian anggaran daerah akan dialihkan kembali ke kementerian atau lembaga pusat agar pelaksanaan program dianggap lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah efisiensi fiskal di tingkat pusat sejalan dengan efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah? Ataukah sebaliknya, kebijakan yang terlalu sentralistik justru mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonomi dan tanggung jawab pelayanan kepada warganya?

Desentralisasi Fiskal dan Logika Kesejahteraan Publik

Menurut Teori Desentralisasi Fiskal yang dikemukakan Wallace E. Oates (1972), pelayanan publik akan lebih efektif bila keputusan dan sumber daya keuangan didekatkan kepada masyarakat yang menerima manfaatnya.

Daerah lebih mengetahui kebutuhan spesifik warganya, dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial, sehingga kebijakan lokal yang berbasis konteks akan lebih tepat sasaran dibanding keputusan seragam dari pusat.

Pemotongan dana transfer yang tidak diimbangi peningkatan kewenangan fiskal daerah justru bertentangan dengan logika ini. Alih-alih memperkuat kapasitas pemerintah daerah, kebijakan tersebut berpotensi menciptakan “kemunduran desentralisasi”, di mana daerah kembali bergantung pada arahan dan kontrol pusat.

Hasilnya bisa berupa menurunnya kualitas pelayanan publik, tertundanya proyek infrastruktur dasar, hingga terganggunya pembayaran gaji aparatur pemerintah daerah, termasuk PPPK.

Efisiensi fiskal di tingkat pusat memang penting, tetapi tanpa memperhatikan prinsip kedekatan pengambilan keputusan, kebijakan itu hanya menjadi efisiensi semu, menghemat di atas kertas, namun menambah beban di lapangan.

Hubungan Principal–Agent yang Terganggu

Dalam kerangka Teori Principal–Agent, pemerintah pusat berperan sebagai principal yang menetapkan arah kebijakan, sementara daerah bertindak sebagai agent yang melaksanakan kebijakan tersebut di lapangan. Hubungan ini idealnya dibangun di atas kepercayaan, insentif, dan mekanisme pengawasan yang sehat.

Namun, pemotongan anggaran sepihak tanpa konsultasi atau partisipasi daerah justru merusak hubungan itu. Daerah menjadi pelaksana kebijakan tanpa daya tawar, sementara pusat berasumsi bahwa semua daerah memiliki kapasitas fiskal dan administratif yang sama.

Ketidakseimbangan informasi dan otoritas ini dapat menimbulkan apa yang disebut agency problem: daerah kehilangan inisiatif, menunggu instruksi, atau bahkan mengurangi kualitas pelayanan publik karena keterbatasan sumber daya.

Dalam konteks ini, kebijakan pemotongan TKD 2026 berisiko menurunkan motivasi pemerintah daerah dalam melakukan inovasi kebijakan dan efisiensi lokal, karena mereka tidak lagi menjadi subjek yang dipercaya, melainkan objek dari pengendalian fiskal.

Kesenjangan Implementasi di Lapangan

Model Implementasi Kebijakan yang dikemukakan oleh Mazmanian dan Sabatier (1983) menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan sangat bergantung pada kesiapan aktor pelaksana, kejelasan tujuan, serta kecocokan antara desain kebijakan dan kondisi lapangan.

Dalam konteks ini, pemotongan dana tanpa persiapan administratif dan koordinasi teknis di tingkat daerah menimbulkan implementation gap, jurang antara niat kebijakan dan realitas pelaksanaan.

Misalnya, jika pemerintah pusat mengalihkan program pembangunan dari daerah ke kementerian untuk alasan efisiensi, maka koordinasi dan pengawasan proyek di daerah menjadi semakin kompleks.

Pemerintah daerah kehilangan peran langsung, sementara masyarakat setempat tidak lagi memiliki saluran partisipatif dalam perencanaan pembangunan. Hasilnya adalah proyek yang mungkin selesai di atas kertas, tapi tidak berakar pada kebutuhan masyarakat.

Kesenjangan implementasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman bagi efektivitas desentralisasi yang sudah dibangun selama lebih dari dua dekade sejak reformasi.

Koordinasi Multi-Level: Kunci Efisiensi yang Sejati

Untuk memahami kompleksitas kebijakan ini, penting menengok Teori Koordinasi Antar-Level Pemerintahan yang dikemukakan Guy Peters (2015). Ia menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan multi-level, efisiensi tidak boleh diartikan sebagai pemusatan kekuasaan, tetapi sebagai sinergi antar-tingkatan pemerintahan yang berbasis komunikasi dan evaluasi bersama.

Efisiensi fiskal baru bisa dicapai bila mekanisme koordinasi pusat–daerah berjalan dalam logika kolaboratif, bukan instruktif. Pemerintah pusat dapat menetapkan kerangka makro-fiskal, tetapi perencanaan mikro dan implementasi tetap perlu melibatkan daerah secara aktif.

Evaluasi kebijakan pun harus bersifat dua arah: pusat menilai efektivitas anggaran, sementara daerah memberikan umpan balik berbasis data lokal.

Dengan begitu, kebijakan tidak hanya efisien secara fiskal, tetapi juga efektif secara sosial, dua prinsip yang menjadi fondasi good governance.

Menutup Jurang antara Tujuan dan Kenyataan

Kebijakan pemotongan Dana Transfer ke Daerah 2026 memang lahir dari niat menjaga stabilitas fiskal nasional, tetapi dalam perspektif administrasi publik, langkah itu harus dilihat lebih hati-hati. Pengetatan fiskal seharusnya tidak berarti pengetatan ruang demokrasi dan partisipasi daerah.

Jika desentralisasi fiskal dibangun atas keyakinan bahwa pelayanan publik terbaik lahir dari kedekatan pemerintah dengan rakyatnya, maka setiap kebijakan yang menjauhkan sumber daya dari daerah berisiko memutus rantai efektivitas itu.

Karena itu, pemerintah pusat perlu mengedepankan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy), membuka ruang dialog dengan daerah, dan membangun sistem koordinasi lintas level pemerintahan yang lebih adaptif.

Hanya dengan cara itu efisiensi fiskal tidak menjadi jebakan sentralisasi baru, melainkan pijakan menuju tata kelola publik yang benar-benar berpihak pada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini