Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Oknum Guru Berstatus PPPK di Palopo yang Minta Disodomi Muridnya Terancam Dipecat

Ilustrasi. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Dinas Pendidikan Kota Palopo, turun tangan menindaklanjuti kasus oknum guru SD inisial MRL (47), yang meminta murid menyodomi dirinya.

MRL diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan kontrak kerja atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo, Asnita Darwis kepada Tekape.co membenarkan MRL berstatus PPPK di SD tempatnya mengajar.

BACA JUGA: Oknum Guru SD Minta Disodomi Muridnya yang 11 Tahun di Palopo

“Benar (MRL) berstatus PPPK di SD tersebut,” ujar Asnita, Kamis 6 Februari 2025.

Asnita mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Polres Palopo dan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan.

Dia juga mengatakan, telah koordinasi dengan pihak sekolah serta dinas terkait mengenai pendampingan dan pemulihan terhadap korban.

BACA JUGA: Polisi Imbau 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palopo Sulsel Serahkan Diri

Asnita menyebut, pihaknya telah melaporkan dan menunggu proses lebih lanjut BKPSDM Kota Palopo.

“Kami telah mengusulkan pemutusan hubungan perjanjian kerja/penundaan perpanjangan kontrak PPPK (pecat),” ungkapnya.

Asnita pun menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh pengajar di lingkungan sekolah.

“Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini