Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Luwu Raih Nilai 100 Indeks Reformasi Hukum 2026, Naik dari 98,08 dan Masuk Kategori AA

Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Pemerintah Kabupaten Luwu meraih nilai sempurna 100 dengan kategori AA (Istimewa) pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026, meningkat dari nilai 98,08 pada tahun sebelumnya. (foto: DiskominfoLuwu)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu meraih nilai sempurna 100 dengan kategori AA (Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, ketika Kabupaten Luwu memperoleh nilai 98,08. Hasil penilaian IRH 2026 itu tertuang dalam surat Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-UM.01.01-793 tertanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Luwu memperoleh nilai penuh pada seluruh variabel yang menjadi indikator reformasi hukum. Penilaian mencakup koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Pada variabel koordinasi untuk harmonisasi peraturan perundang-undangan, Luwu memperoleh nilai 25 dari bobot 25. Kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga memperoleh nilai 25 dari bobot 25.

Sementara itu, kualitas re-regulasi atau deregulasi memperoleh nilai 30 dari bobot 30. Adapun penataan database peraturan perundang-undangan mendapat nilai 20 dari bobot 20.

Dengan capaian tersebut, total nilai IRH Kabupaten Luwu mencapai 100 dari bobot maksimal 100 dan menempatkan daerah itu dalam kategori AA (Istimewa).

Capaian ini menjadi salah satu indikator penguatan tata kelola dan pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Luwu. Kinerja tersebut dilakukan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu, dengan dukungan jajaran pemerintah daerah.

Upaya itu dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, terutama dalam mendorong harmonisasi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya aparatur di bidang hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Luwu, Partisan, mengatakan penilaian IRH bertujuan menilai pelaksanaan reformasi hukum untuk mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi serta tata kelola regulasi yang baik.

“Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ungkap Partisan, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, capaian nilai maksimal tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memastikan regulasi yang dibentuk di daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, serta mampu mendukung pelayanan dan pembangunan daerah.

Kementerian Hukum juga menyampaikan adanya perubahan variabel dan indikator dalam Penilaian IRH Tahun 2027. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah-langkah perbaikan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas reformasi hukum secara berkelanjutan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini