Latar Foto KTP Merah atau Biru? Ini Penjelasan Disdukcapil Luwu Utara
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Banyak warga masih bingung soal warna latar belakang foto pada KTP elektronik (KTP-el). Kadang biru, kadang merah—apa sebenarnya perbedaannya?
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara, Muhammad Kasrum, akhirnya menjawab rasa penasaran itu. Ia menjelaskan bahwa pemilihan warna latar foto KTP ditentukan dari tahun kelahiran pemohon.
“Warna biru untuk yang lahir di tahun genap, seperti 1990, 1992, 2000. Sementara yang lahir di tahun ganjil, seperti 1991, 1993, 2003, menggunakan latar merah,” ujar Kasrum saat meninjau pelayanan KTP di kantornya, Jumat (17/1/2025).
Ia menambahkan bahwa saat proses perekaman, warga diberikan kesempatan untuk memilih foto terbaik.
“Pemohon difoto maksimal tiga kali. Kalau belum puas, bisa ulang hingga tiga kali. Setelah itu, tinggal pilih mana foto terbaik yang akan digunakan di KTP,” jelasnya.
Kasrum juga menyebut bahwa di awal tahun 2025 ini, permohonan layanan administrasi kependudukan masih didominasi oleh pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Pelayanan tetap berjalan normal. Blanko dan tinta masih aman, tapi kami mulai perketat sistem pelayanan untuk menghindari antrean panjang,” pungkasnya. (hms)
Tinggalkan Balasan