Kuasa Hukum 69 Korban Desak Polda Sulsel Tersangkakan Putri Dakka
PALOPO, TEKAPE.co — Kuasa hukum 69 korban dugaan penipuan program subsidi umrah mendesak Polda Sulawesi Selatan segera meningkatkan status hukum Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, yang merupakan mantan Calon Walikota Palopo, dari terlapor menjadi tersangka, serta melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan.
Desakan tersebut disampaikan Muh Ardianto Palla, Direktur Law Office Toddopuli, yang mewakili puluhan korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah subsidi yang dilaporkan sejak April 2025 lalu.
Menurut Ardianto, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengantongi cukup bukti dan keterangan untuk menaikkan status mantan calon Wali Kota Palopo tersebut.
Total kerugian para korban yang ia wakili disebut mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Penawaran subsidi umrah itu, yang kemudian tidak direalisasikan, dilakukan terlapor pada Pilwakot Palopo 2024 lalu.
“Kami meminta penyidik segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Bahkan penahanan perlu dipertimbangkan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ardianto di Palopo, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, 69 korban tersebut telah menyetorkan dana untuk program bertajuk Sedekah Jariyah Umrah dengan janji subsidi hingga 50 persen. Namun hingga kini, para korban tidak pernah diberangkatkan umrah maupun menerima pengembalian dana.
“Janji keberangkatan kloter pertama dan kedua tidak pernah terealisasi. Refund juga tidak pernah diberikan meski sudah diminta berulang kali,” kata Ardianto.
Ia menyebut korban berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, termasuk masyarakat kecil. Salah satunya adalah Sutinah (60), seorang nenek penjual nasi kuning di Palopo, yang turut menjadi korban dalam program tersebut.
Ardianto juga menepis anggapan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, laporan para korban didasarkan pada kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Ini bukan kriminalisasi. Ini murni penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya konsumen yang dirugikan,” tegasnya.
Terkait klaim pihak Putri Dakka yang menyebut telah memberangkatkan ratusan jamaah, Ardianto menilai hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana terhadap kliennya.
“Fakta bahwa ada jamaah lain yang berangkat tidak menghilangkan hak korban kami yang tidak diberangkatkan dan dananya tidak dikembalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardianto menilai penahanan terhadap terlapor penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami percaya Polda Sulsel profesional. Tapi proses ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut keadilan dan hak korban,” katanya.
PD: Kita Berupaya Semua Diberangkatkan
Sementara itu, Putri Dakka yang dikonfirmasi Tekape.co, Sabtu malam, 10 Januari 2026, berjanji akan tetap memberangkatkan sisa yang belum mendapat giliran.
Sebab menurut dia, apa yang telah dijanjikan akan tetap ditepati, tapi memang dilakukan secara bertahap.
“Sisa jamaah yang belum diberangkatkan memang masih ada 71 orang, termasuk mi dengan yang 69 itu. Jadi kami berupaya tetap akan diberangkatkan semua,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan peningkatan status hukum Putri Dakka. (*/rindu)



Tinggalkan Balasan