Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka Pencucian Uang

Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.

“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya. Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.

“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.

Saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa saksi dan menyita beberapa aset Abdul Gani yang bernilai ekonomis.

Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan barang bukti sehingga unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.

“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU,” ujar Ali.

Abdul Gani diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.

Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Belakangan, KPK melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik telah memanggil dua anak Abdul Gani yakni M. Thoriq Kasuba dan Nurul Izzah untuk diperiksa sebagai saksi.

Saat ini, proses penyidikan perkara dugaan suap AGK telah selesai dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini