KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan kasus korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub.
Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah bagian dari 25 orang yang ditangkap dalam upaya paksa.
Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023.
BACA JUGA:
25 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api Trans Sulawesi
Berikut data 10 tersangka baik pemberi dan penerima di kasus tersebut:
Tersangka Pemberi
1. DIN selaku Direktur PT IPA
2. MUH selaku Direktur PT DF
3. YOS selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
4. PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti
Tersangka Penerima
5. HNO selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
6. DEN selaku PPK BTP Jabagteng
7. PTU selaku Kepala BTP Jabagteng
8. AFF selaku PPK BPKA Sulsel
9. FAD selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
10. SYN selaku PPK BTP Jabagbar
Tinggalkan Balasan