Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Klarifikasi Isu 160 Kg Sabu Hilang Dimakan Tikus, Kapolres Toraja Utara: Memang tak Pernah Ada

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto AW. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan hilangnya barang bukti sabu seberat 160 kilogram karena dimakan tikus dan serangga.

Kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyto AW, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya barang bukti sabu 160 kilogram yang hilang sama sekali tidak memiliki dasar fakta.

“Informasi yang beredar itu tidak benar. Sepanjang berdirinya Polres Toraja Utara, tidak pernah ada pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebesar 160 kilogram,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, angka 160 kilogram yang ramai diperbincangkan di media sosial merupakan manipulasi informasi yang tidak tercatat dalam data penanganan perkara di Satuan Reserse Narkoba.

Selain itu, narasi yang menyebutkan barang bukti sabu dimakan tikus maupun serangga juga dinilai tidak logis dan sengaja dibuat untuk membangun opini negatif terhadap institusi kepolisian.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa gambar yang beredar bersama informasi tersebut diduga merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Kami menilai narasi tersebut hanya karangan yang tidak berdasar dan bertujuan mendiskreditkan integritas kepolisian dalam pengelolaan barang bukti,” jelasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, serta tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.

“Masyarakat kami harapkan lebih kritis dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Saring sebelum sharing,” tambahnya.

Polres Toraja Utara, lanjut Kapolres, tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini