Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua DPD RI Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Universitas Andi Djemma Kota Palopo

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Saat Mengisi Kuliah Umum untuk Mahasiswa Universitas Andi Djemma Kota Palopo, di Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, 22 September 2022. (ft/ilham)

PALOPO, TEKAPE.co – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi Kuliah Umum untuk Mahasiswa Universitas Andi Djemma Kota Palopo, di Aula Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Kamis, 22 September 2022.

Dalam kegiatan tersebut Ketua DPD RI, didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian, Kabag Pimpinan Urusan Rumah Tangga DPD RI, Irwanto Napeng.

Sementara hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Wali Kota Palopo M Judas Amir, Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Sekda Palopo Firmanza, Rektor Universitas Andi Djemma Palopo Dr Annas Boceng, M.Si, Wakapolres Palopo, Kompol Sanodding, Forkopimda, sejumlah tokoh masyarakat, dan ratusan mahasiswa Universitas Andi Djemma.

Dihadapan para mahasiswa, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan dampak perubahan konstitusi UUD 1945 yang dilakukan dalam kurun waktu 1999-2002 sangat besar.

“Ancaman paling serius bagi Indonesia adalah penghancuran ingatan kolektif bangsa dengan metode damai atau non-militer. Yaitu dengan menjauhkan generasi bangsa itu dari ideologinya,” tutur LaNyalla, saat mengisi Kuliah Umum dengan tema “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat”

Setelah ingatan kolektif tersebut hancur, bangsa ini akan dipecah belah persatuannya.

“Untuk kemudian dipengaruhi, dikuasai dan dikendalikan pikirannya, agar tidak memiliki kesadaran, kewaspadaan dan jati diri atau identitas, serta gagal dalam regenerasi untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional bangsa,” katanya.
LaNyalla mengatakan, amandemen konstitusi pada 1999-2002 memiliki agenda terselubung tersebut.

“Dan, kita secara tidak sadar telah kehilangan jati diri atau identitas, karena amandemen tersebut menjauhkan bangsa ini dari ideologi Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutur LaNyalla.

Ancaman lainnya adalah proses pencaplokan bangsa ini oleh bukan orang Indonesia asli yang dilakukan dengan tiga tahapan yakni, kuasai perekonomiannya, kuasai politiknya dan kuasai Presiden dan Wakil Presiden-nya.

Hal itu terjadi setelah UUD hasil amandemen 1999-2002 mengubah pasal 6 UUD 1945 pada kalimat ‘Presiden Indonesia ialah Orang Indonesia Asli’.

“Jika tiga epicentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan orang Indonesia asli, maka Anda semua tidak akan bisa apa-apa lagi,” kata LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, kondisi tersebut akan menyingkirkan dan membuat anak-anak bangsa menjadi penduduk marginal yang tak memiliki kuasa atas kendali bangsa. Tak lagi memiliki kompetensi dan tak mampu bersaing akibat dimiskinkan.

“Lingkaran setan kemiskinan struktural inilah yang akan dilanggengkan. Sehingga, generasi kita di masa depan adalah generasi yang terpinggirkan dan akan dihabisi sebagaimana terjadi pada kaum Melayu di Singapura yang sekarang terpinggirkan,” tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu kemudian memaparkan beberapa paradoksal yang terjadi di negeri ini. Pertama, negara yang kaya raya akan Sumber Daya Alam (SDA) ini, di mana tanahnya sangat subur dengan kekayaan laut yang melimpah, tetapi jutaan rakyatnya hidup miskin dan rentan menjadi miskin. Di sisi lain, segelintir orang dan pejabat semakin kaya raya. Inilah dampak nyata dari amandemen konstitusi, di mana pasal 33 UUD 1945 naskah asli yang terdiri dari 3 ayat dan penjelasannya, telah diubah menjadi 5 ayat dan menghapus total penjelasannya.

“Dampaknya, perubahan mazhab perekonomian Indonesia dari mazhab pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, menjadi mazhab pertumbuhan ekonomi yang ekuivalen dengan pendapatan pajak,” papar LaNyalla.

Tokoh berdarah Bugis yang besar di Surabaya itu melanjutkan, amandemen tersebut telah melucuti kekuasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.

“Kekuasaan tersebut berpindah kepada swasta, baik nasional maupun asing. Perubahan ini sangat berdampak signifikan. Karena neraca APBN Indonesia menjadikan pendapatan negara dari pajak sebagai sumber pendapatan utama negara,” ujar LaNyalla.

Sementara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pengelolaan atau penguasaan negara atas SDA justru menjadi sumber pendapatan sampingan.

“Sebab, negara telah berubah fungsi hanya sebagai pemberi izin usaha pertambangan, konsesi lahan hutan dan pemberi izin investasi asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor,” urai LaNyalla.

Sejumlah peraturan perundang-undangan pun dibuat yang semakin memuluskan penyerahan perekonomian kepada mekanisme pasar.

“Sehingga konsep dan filosofi Pancasila, bahwa perekonomian disusun oleh negara, untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat, menjadi dibiarkan tersusun dengan sendirinya oleh mekanisme pasar, yang memperkaya orang per orang pemilik modal,” jelas LaNyalla.

Paradoks berikutnya adalah tugas dari pemerintah negara Indonesia sebagaimana tertulis dalam naskah Pembukaan UUD 1945. Pemerintah berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, terasa semakin jauh dari harapan.

“Bagaimana mungkin kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai subsidi. Ketika APBN tak mampu mengcover, kewajiban pemerintah diubah seolah menjadi opsional atau pilihan, sehingga subsidi dapat dihapus,” katanya.
Untuk itu, LaNyalla terus berkampanye menata ulang Indonesia, demi menghadapi tantangan masa depan yang akan semakin berat.

“Kita harus kembali menjadi bangsa yang berdaulat, mandiri dan berdikari. Kuncinya, kita harus kembali kepada Pancasila agar tidak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri dan karakter,” tuturnya.
LaNyalla juga mengajak semua elemen bangsa untuk menyatukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa.

“Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus kita sempurnakan, agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru,” demikian LaNyalla.
Pada kesempatan itu,

Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian. Hadir di antaranya Wali Kota Palopo M Judas Amir, Wakil Wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Sekda Palopo Firmanza, Rektor Universitas Andi Djemma Palopo Dr Annas Boceng, M.Si, Wakapolres Palopo, Kompol Sanodding, Forkopimda, sejumlah tokoh masyarakat dan ratusan mahasiswa Universitas Andi Djemma.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini