Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Bansos
MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menangkap Hamid Awing yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017 lalu.
Hamid yang merupakan bendahara Gapoktan Hidayah ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo, di halaman parkir Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Kami 4 Januari 2021.
Ia divonis bersalah dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan sosial, pada kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulsel tahun 2010.
Diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Makassar, Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, 2 Mei 2017.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dan denda Rp. 50.000.000,-subsidiair tiga bulan kurungan.
Dan menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 139.232.960.,-subsider 1 tahun penjara.
“Terpidana sudah dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani putusan pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil. (*)
Tinggalkan Balasan