Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Gowa Selidiki Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Rp3,8 Miliar

GOWA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, mulai mengusut dugaan penggelembungan harga dalam pembebasan tiga bidang lahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Perkara ini ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Kasi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung sehingga belum dapat menarik kesimpulan.

BACA JUGA: Perang Narasi di Balik PAW DPR: Putri Dakka Laporkan Humas Polda Sulsel ke Propam Polri

“Kasus ini masih dalam pemeriksaan awal,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Senada, Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menyebut empat orang saksi telah dimintai keterangan.

“Empat orang sudah diperiksa. Sementara masih seputar aspek administrasi,” katanya.

BACA JUGA: Pemkab Luwu dan Kejari Luwu Teken MoU Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Menurut dia, pejabat struktural seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil. “Kami lihat perkembangan selanjutnya.”

Penyelidikan berfokus pada pembebasan lahan di tiga kecamatan, yakni Manuju, Pallangga, dan Bajeng.

Laporan awal yang diterima kejaksaan mencantumkan nilai anggaran sekitar Rp3 miliar.

“Itu total pagu. Belum tentu seluruhnya bermasalah. Masih kami dalami,” ujar Faisah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, empat saksi yang telah diperiksa berinisial AS, FI, MN dan PA.

Keempatnya merupakan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa.

dinas setempat disebut-sebut juga akan dimintai keterangan.

Laporan dugaan penyimpangan ini berasal dari Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).

Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf mengatakan, pihaknya mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023.

“Dalam LHP BPK disebutkan anggaran pembebasan lahan mencapai Rp3,8 miliar di tiga lokasi,” katanya.

Tim investigasi TIB kemudian melakukan pengecekan lapangan.

Hasilnya, mereka menemukan perbedaan mencolok antara harga pasar dan nilai taksasi lahan.

Di Kecamatan Manuju, misalnya, pemerintah daerah menganggarkan sekitar Rp1,4 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan kantor kecamatan.

Harga tanah di wilayah tersebut, menurut Syafriadi, berkisar Rp50.000 per meter persegi, sementara nilai appraisal yang digunakan mencapai Rp80.000 per meter.

Selain itu, dalam perhitungan pembebasan lahan juga dicantumkan klaim adanya 200 pohon di atas lahan dengan nilai Rp200.000 per pohon atau sekitar Rp40 juta.

Di Kecamatan Pallangga, pembebasan lahan untuk pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Jalan Pangka Binanga dengan poros provinsi pasca jembatan kembar dari arah Makassar menelan anggaran hampir Rp1 miliar.

Sementara itu, pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kawasan Cadika, Kecamatan Bajeng, tercatat hampir Rp1,5 miliar pada 2023.

Pada tahun sebelumnya, 2022, lokasi yang sama juga dianggarkan sekitar Rp2 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, Syafriadi menduga adanya praktik permufakatan yang merugikan keuangan daerah.

“Kami melihat indikasi kuat adanya kongkalikong dalam proses pembebasan lahan di tiga titik ini,” katanya.

Hingga kini, Kejari Gowa menyatakan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini