Kejari Gowa Selidiki Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan Rp3,8 Miliar
Berdasarkan temuan tersebut, Syafriadi menduga adanya praktik permufakatan yang merugikan keuangan daerah.
“Kami melihat indikasi kuat adanya kongkalikong dalam proses pembebasan lahan di tiga titik ini,” katanya.
Hingga kini, Kejari Gowa menyatakan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.(*)
Tag
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan