KASN Keluarkan Surat Rekomendasi Pelanggaran Netralitas 5 ASN Pemkot Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi terkait temuan pelanggaran netralitas lima ASN Pemkot Palopo.
Lima ASN Pemkot Palopo tersebut, yaitu Lurah Malatunrung Iskandar, Camat Telluwanua Erick K Siga.
Kemudian, Camat Mungkajang Latif Muhammad Abdu, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Makmur dan Pranata Komputer pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Herman Basongan.
Dalam surat tersebut, KASN memberikan rekomenadi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Palopo untuk menjatuhkan sanksi moral kepada lima ASN itu.
KASN juga memerintahkan untuk membacakan surat pernyataan dan menandatangani pakta intekritas di dalam rangkaian pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-79.
Diperintahkan juga kepada pegawai yang bersangkutan untuk mengikuti gladi persiapan Upacara Pengibaran Bendera pada HUT RI ke-79 di Lapangan Pancasila Palopo, pada Kamis 15 Agustus 2024.(*)
Tinggalkan Balasan