Kapolres Palopo Soroti Narkoba, Penipuan Online hingga Aksi Busur

Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi, saat menggelar kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (28/10/2026), untuk menyampaikan imbauan kamtibmas dan mengajak warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kejahatan siber, penyalahgunaan narkoba, serta kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Imbauan tersebut disampaikan saat kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat di Aula Kantor Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (28/10/2026) pukul 13.45 Wita.

Kegiatan itu turut dihadiri Camat Wara Muh. Nurdin, Kasat Binmas AKP K. Trigunawan, Kasikum Iptu Nurdin, Lurah Tompotikka Abd. Malik Asgarin Taqwa, jajaran Bhabinkamtibmas, Ketua LPMK, para Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Arvin menegaskan pentingnya peran bersama kepolisian dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Menjaga keamanan dan ketertiban membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing,” demikian pesan Kapolres dalam pertemuan tersebut.

Ungkap 30 Kasus Narkotika dalam Tiga Bulan

Kapolres mengimbau warga agar tidak mudah tergiur tawaran hadiah atau keuntungan instan yang berpotensi menjadi modus kejahatan siber.

Ia juga mengungkapkan, Polres Palopo telah menangani pengungkapan 30 kasus narkotika dalam tiga bulan terakhir. Karena itu, orang tua diminta aktif mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, aksi balap liar dan penggunaan senjata tajam jenis busur menjadi perhatian serius. Orang tua diharapkan membatasi aktivitas anak pada jam-jam rawan, terutama hingga larut malam, untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan berbahaya.

Warga Bisa Melapor Lewat Call Center 110

Pada kesempatan tersebut, Kapolres turut menyosialisasikan Call Center 110, layanan bebas pulsa yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana.

Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti petugas kepolisian secara responsif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Palopo mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menyerap aspirasi warga, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah setempat dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini