Kalapas Palopo Tekankan Remisi sebagai Pemacu Perilaku Positif
PALOPO, TEKAPE.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada puluhan narapidana beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan negara dalam mendorong perubahan perilaku dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
Kegiatan penyerahan remisi digelar di Aula Lapas Kelas IIA Palopo sejak pukul 08.00 Wita, dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan yang merayakan Natal.
Dari hasil evaluasi, sebanyak 44 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, melainkan wujud nyata peran negara dalam memberikan penghargaan, motivasi, serta kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Remisi, menurut Menteri, merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani reintegrasi sosial secara lebih baik setelah bebas nanti.
Jose Quelo menambahkan, pemberian remisi diharapkan menjadi pemacu semangat bagi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap positif, mematuhi tata tertib dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan. Lebih dari itu, ini menjadi dorongan moral agar mereka terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Jose.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan suasana Natal yang sarat dengan pesan perdamaian, harapan dan kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan.(*)



Tinggalkan Balasan