Tekape.co

Jendela Informasi Kita

IMM Luwu Desak DLH Buka Dokumen AMDAL PT Masmindo: Investasi Tak Boleh Tutupi Hak Rakyat

Surat IMM Luwu ke DLH untuk meminta dokumen AMDAL PT Masmindo. (ist)

LUWU, TEKAPE.co Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Luwu mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu untuk membuka akses salinan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Masmindo Dwi Area.

Desakan ini menyusul kekhawatiran publik atas aktivitas tambang emas di kawasan Pegunungan Latimojong yang rawan terhadap kerusakan ekologis.

BACA JUGA:
Senator Waris Halid Soroti Open Pit PT Masmindo di Pegunungan Latimojong, Minta Presiden Evaluasi Izin

Melalui surat resmi yang dikirim ke DLH, IMM Luwu menegaskan bahwa keterbukaan informasi lingkungan bukanlah pilihan, tapi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009.

IMM juga menegaskan, dokumen AMDAL bukan milik eksklusif perusahaan, melainkan milik publik yang punya hak untuk tahu dan mengawasi.

“Dokumen AMDAL ini harus dibuka. Kami tidak ingin ada proses yang tertutup dan hanya menguntungkan segelintir pihak. Ini soal keberlangsungan hidup masyarakat, soal hutan, air, dan ruang hidup yang kini terancam,” tegas Ahmad Mujaddid, Ketua PC IMM Luwu, Rabu 9 Juli 2025.

IMM menilai, keterlibatan publik dalam proses AMDAL adalah instrumen penting untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Mereka juga menyebut bahwa hak atas informasi dan lingkungan yang sehat telah dijamin dalam pasal-pasal kunci UU PPLH, termasuk perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkannya.

IMM juga merujuk pada Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 yang mengatur soal transparansi dokumen lingkungan, partisipasi masyarakat, dan kewajiban pemerintah menyampaikan hasil kelayakan lingkungan secara terbuka.

“Kalau dokumen AMDAL disembunyikan, maka wajar jika publik curiga. Jangan biarkan investasi berjalan dalam gelap. Kami hanya ingin memastikan bahwa tambang ini tidak melukai alam dan rakyat Luwu,” tambah Ahmad.

IMM menegaskan, perjuangan mereka bukan untuk menolak investasi, tetapi memastikan bahwa setiap bentuk pembangunan menghormati prinsip keadilan ekologis, keberlanjutan, dan hak masyarakat lokal.

IMM Luwu juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, jurnalis, hingga komunitas sipil, untuk bersama-sama menuntut keterbukaan informasi dan melakukan pengawasan sosial terhadap proyek-proyek industri ekstraktif di daerah.

“Kami ingin Luwu tetap hidup, tetap hijau, dan tetap adil bagi generasi mendatang. Jangan korbankan semuanya demi tambang,” tutup Ahmad. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini