Husler Berikan Pandangan Fraksi Terkait Proyek Infrastruktur dan RAPBD 2019
LUWU TIMUR,TEKAPE.co – Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, menyampaikan Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019.
Jawaban tersebut disampaikan Bupati Luwu Timur pada Rapat Paripurna, Rabu (07/11/2018) di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Luwu Timur. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam didampingi Wakil Ketua DPRD II, Aris Situmorang juga dihadiri oleh unsur Forkopimda dan Anggota DPRD lainnya.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh I Made Sariana terkait bantuan bagi kelompok tani nelayan di Desa Bawalipu, ia mengatakan, bantuan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hibah pada T. A. 2019 melalui DAK.
Masih dari Fraksi Demokrat terkait rehabilitas SDN No. 133 Banalara Desa Bawalipu, ia menyampaikan bahwa pembangunannya akan diakomodir melalui pendanaan DAK bidang Pendidikan T. A. 2019.
Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Suwandi Sujito terkait masih adanya jalan tani yang belum diperbaiki, Bupati menyampaikan bahwa, perbaikan jalan tani dan produksi akan diperbaiki secara bertahap mengingat usulan yang diajukan oleh masyarakat baik melalui musrenbang maupun melalui pokok pikiran cukup banyak sehingga akan dilakukan menurut skala prioritas.
Sementara Pemandangan Umum ketiga dari PDI Perjuangan yang disampaikan Pieter K. Parrangan mengenai pembangunan/rehabilitas sarana irigasi khususnya di Desa Ledu-Ledu disampaikan bahwa irigasi tersebut telah diusulkan 2019 melalui dana DAK, namun adanya pengurangan dana DAK dari Pemerintah Pusat maka irigasi tersebut tidak dapat dialokasikan pada tahun 2019.
Selanjutnya, Pandangan Umum keempat yakni dari Fraksi Golkar yang disampaikan A. Endhy B. Shin Go atas pembangunan Pujasera Malili, Bupati menyampaikan bahwa progres pembangunan Pujasera Malili secara sepintas terlihat masih rendah, hal ini disebabkan material yang digunakan material pabrikan yang didatangkan dari luar negeri (Polandia) yang membutuhkan waktu cukup lama untuk tiba dilokasi pekerjaan, material tersebut diperkirakan tiba bulan ini, sehubungan dengan material pabrikan adalah merupakan pekerjaan mayor yang dapat mengdongkrak progres dari kegiatan ini, namun berkaitan dengan hal tersebut, saya telah memerintahkan kepada Dinas PUPR untuk mengambil langkah-langkah strategis sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kemudian terkait mengenai pembangunan Pasar Tarengge yang disampaikan Tugiat dari Fraksi Nasdem, dalam jawaban Bupati menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah selalu mempedomani dan mendasari dokumen dan aturan-aturan baku dalam tata kelola Pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa, Pembangunan Pasar Tarengge telah melalui serangkaian persiapan pembangunannya, baik aspek teknis maupun administrasi, pihaknya juga telah melakukan rapat dengan OPD terkait untuk membahas ketersediaan lahan yang clean dan clear, kesesuaian dengan Perda RT RW dan administrasi lainnya.
Selanjutnya pandangan umum terakhir dari Fraksi PAN yang disampaikan H. Muhajir mengenai kelanjutan pengaspalan beton Pekaloa – Mahalona dan beberapa kegiatan lainnya yang tidak tergambar di RKA Dinas PUPR, Bupati menyampaikan bahwa permasalahan yang ada tidak berbanding lurus dengan kemampuan yang dimiliki sehingga belum seluruhya dapat dipenuhi.
Disamping itu, kata Bupati, dalam mengalokasikan anggaran dalam suatu wilayah, selain pertimbangan keadilan, juga tak kalah pentingnya pertimbangan pemerataan.
“Terkait dengan beberapa usulan kegiatan yang belum dialokasikan Tahun 2019, hal tersebut semata mata hanya karena keterbatasan anggaran yang ada sehingga kita berharap untuk Program/kegiatan tersebut bisa menjadi prioritas untuk dilaksanakan sesuai kemampuan daerah,” ujar Husler.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain mendengar jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi juga dilaksanakan penyerahan satu buah Rancangan Peraturan Daerah Tahap III Tahun 2018. (hms)
Tinggalkan Balasan