Tekape.co

Jendela Informasi Kita

HMI Bulukumba: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Berisiko Kurangi Independensi

Ketua Umum HMI Cabang Bulukumba, Nasaruddin. (ist)

BULUKUMBA, TEKAPE.co – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, menyatakan sikap menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan konstitusional, kajian akademik, serta analisis tata kelola pemerintahan yang dinilai berpotensi mengurangi independensi penegakan hukum.

Dalam pandangan HMI, Polri memiliki peran strategis sebagai institusi penegak hukum yang harus bekerja secara profesional, netral dan bebas dari pengaruh kepentingan politik maupun birokrasi sektoral.

BACA JUGA: Rumah Warga di Ujung Bulu Bulukumba Ludes Terbakar, Dinsos Turun Salurkan Bantuan

Jika ditempatkan di bawah kementerian, HMI menilai akan muncul relasi subordinatif yang dapat mengaburkan prinsip penegakan hukum yang imparsial.

Ketua Umum HMI Cabang Bulukumba, Nasaruddin, menegaskan bahwa perubahan posisi kelembagaan Polri tidak semestinya didorong oleh alasan administratif semata, melainkan harus melalui kajian ilmiah yang menyeluruh.

“Dalam sistem demokrasi modern, kepolisian perlu memiliki otonomi operasional agar dapat menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa tekanan politik,” ujar Nasaruddin, Minggu (1/2/2026).

“Penempatan di bawah kementerian, menurut Nasaruddin, justru berisiko mencampuradukkan fungsi administratif eksekutif dengan fungsi penegakan hukum.

HMI Cabang Bulukumba menilai persoalan utama yang dihadapi Polri saat ini lebih berkaitan dengan aspek tata kelola internal.

Mereka menilai, penguatan integritas kelembagaan, transparansi dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas publik, serta profesionalisasi berbasis merit dalam rekrutmen dan promosi jabatan merupakan agenda yang lebih mendesak.

Dari sudut pandang reformasi sektor keamanan, HMI berpandangan bahwa perubahan struktural yang tidak menyentuh akar persoalan berisiko menjadi kebijakan simbolik yang minim dampak.

Oleh karena itu, HMI Cabang Bulukumba mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal, perbaikan budaya organisasi, serta upaya peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri.

Secara konstitusional, Nasaruddin mengingatkan, setiap perubahan desain kelembagaan Polri harus sejalan dengan UUD 1945, memperhatikan sejarah pembentukan Polri, serta menjaga prinsip keseimbangan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

HMI Cabang Bulukumba pun mengajak agar reformasi kepolisian ditempuh melalui kebijakan berbasis bukti, partisipasi publik dan kajian multidisipliner yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat sipil.

Sebagai organisasi kader, HMI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan negara agar berpihak pada kepentingan masyarakat, supremasi hukum, dan penguatan demokrasi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penolakan terhadap usulan Polri di bawah kementerian dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibuk sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” kata Listyo.

Wacana Polri di bawah kementerian mencuat pasca-Pilkada 2024, dipicu kritik atas dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis yang dijuluki “Partai Cokelat (Parcok)”.

Gagasan ini berkembang di forum akademis dan politik, dengan usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau bahkan TNI.

Secara historis, Polri pernah berada di bawah perdana menteri dan kementerian hingga 1961, sebelum pasca-reformasi 1998 ditempatkan langsung di bawah Presiden demi menjaga independensi.

Kini, gagasan reformasi kelembagaan Polri kembali digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun menuai penolakan dari sebagian anggota DPR, pemerintah dan LSM.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini