HMI Bulukumba: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Berisiko Kurangi Independensi
Wacana Polri di bawah kementerian mencuat pasca-Pilkada 2024, dipicu kritik atas dugaan keterlibatan aparat dalam politik praktis yang dijuluki “Partai Cokelat (Parcok)”.
Gagasan ini berkembang di forum akademis dan politik, dengan usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau bahkan TNI.
Secara historis, Polri pernah berada di bawah perdana menteri dan kementerian hingga 1961, sebelum pasca-reformasi 1998 ditempatkan langsung di bawah Presiden demi menjaga independensi.
Kini, gagasan reformasi kelembagaan Polri kembali digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun menuai penolakan dari sebagian anggota DPR, pemerintah dan LSM.
(Sakril)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan