Enam Kali Penertiban PETI Luwu, Mana Tersangkanya?
Penindakan juga dilakukan pada 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam kegiatan tersebut, Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita, dilaporkan mengamankan sedikitnya lima unit excavator.
Rangkaian penertiban berlanjut pada Jumat (2/10/2026). Operasi ini melibatkan personel Krimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu, dengan dukungan personel Kompi 3 Batalyon D Pelopor.
Dalam operasi terakhir itu, aparat dilaporkan mengamankan sejumlah alat berat jenis excavator dari berbagai merek, mesin dompeng, mesin alkon, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Banyaknya penindakan tersebut menjadi dasar bagi Akhmad untuk meminta penjelasan mengenai hasil penanganan perkara, terutama jumlah keseluruhan alat berat yang diamankan dan status hukumnya.
“Dari rangkaian penertiban, sebenarnya berapa jumlah alat berat yang disita. Bagaimana statusnya, apakah hanya diamankan atau kini sudah berstatus sebagai barang bukti,” ungkap Akhmad.
Tambang Disebut Masih Beroperasi pada Malam Hari
Sorotan terhadap penanganan PETI di Kabupaten Luwu juga berkaitan dengan dugaan aktivitas tambang yang masih berlangsung setelah pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan berita acara penutupan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Bajo pada 22 Agustus 2026.
Meski penutupan telah dilakukan, hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan aktivitas pertambangan emas menggunakan alat berat pada malam hari.
Sejumlah alat berat bahkan terpantau dimobilisasi menuju lokasi tambang dengan melintas di depan pos terpadu di Desa Rumaju, Kecamatan Bajo.





Tinggalkan Balasan