Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Eksekusi Hotel Platinum Panas, Pemilik Protes Lelang Diduga Cacat Prosedur

Pemilik Hotel Platinum, Andi Mattotorang, memprotes keras saat juru sita PN Palopo membacakan penetapan eksekusi di lokasi hotel, Senin (8/12/2025). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Ketegangan pecah saat Pengadilan Negeri (PN) Palopo, melaksanakan eksekusi pengosongan Hotel Platinum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (8/12/2025).

Proses eksekusi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat bersenjata lengkap.

Juru sita PN Palopo menurunkan perabot, perlengkapan operasional, hingga kendaraan dari dalam hotel dan area parkirnya.

BACA JUGA: Dandim Palopo Sebut Keberadaan Yon 872 Bakal Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Luwu Utara

Tindakan ini merupakan pelaksanaan penetapan pengadilan terkait sengketa lelang atas aset tersebut.

Pemilik hotel, Andi Mattotorang, memprotes keras ketika juru sita membacakan penetapan eksekusi.

Dengan suara tinggi, ia menilai lelang yang menjadi dasar eksekusi tidak sah.

BACA JUGA: Air Sungai Suso Keruh Dua Bulan, DLH Luwu Ungkap Tiga Faktor Pemicu

“Lelang itu tidak benar. Kami setiap bulan membayar. Kami bayar Rp 500 juta, lalu ada pembatalan lelang sebesar Rp 12 juta. Kami anggap tidak ada lelang. Mengapa langsung dieksekusi, padahal perkara masih berjalan di pengadilan?” ujarnya.

Ia menegaskan putusan sengketa lelang sebelumnya berstatus niet ontvankelijke (N.O.), sehingga semestinya eksekusi tidak dapat dijalankan.

“Kalau N.O., tidak boleh ada eksekusi. Ini penyerobotan. Tanggal 10 masih ada sidang. Ini eksekusi apa? Prosedurnya keliru,” katanya.

Mattotorang juga mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap BNI, KPKNL, Appraisal, BPN, hingga pemenang lelang.

Ia menilai tahapan penting dalam eksekusi, seperti konstatering, tidak pernah dilakukan.

“Kami tidak akan diam. Hargai kami. Mana konstatering? Tidak pernah dilakukan. Ini terlalu dipaksakan,” ucapnya.

Di sisi lain, PN Palopo menyatakan tindakan yang diambil sudah melalui seluruh prosedur hukum.

Humas PN Palopo, Helka Rerung mengatakan, pengadilan telah memberikan waktu kepada pihak termohon untuk mengosongkan hotel.

“Pelaksanaan eksekusi ini telah sesuai mekanisme. Pimpinan pengadilan telah melakukan aanmaning kepada para pihak,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pengadilan telah menyiapkan lokasi penampungan sementara untuk seluruh barang yang dikeluarkan.

“Barang dijaga baik dan disimpan di gudang. Tidak ada yang rusak,” katanya.

Panitera PN Palopo, Amir Mahmud, memaparkan dasar eksekusi tersebut.

Menurutnya, pemenang lelang telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari risalah lelang, bukti pelunasan, hingga sertifikat kepemilikan yang telah beralih nama.

“Pemenang lelang berhak meminta pengosongan. Risalah lelang memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aanmaning telah dilakukan dan disaksikan langsung oleh pihak termohon.

Meskipun pemilik mengajukan gugatan baru, eksekusi tetap dapat dilanjutkan karena kewenangannya berada di tangan Ketua Pengadilan.

Barang-barang hasil pengosongan, kata Amir, disimpan di gudang di wilayah Galapuang dan bisa diambil kapan saja oleh pihak hotel.

Meski eksekusi telah terlaksana, pemilik hotel menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Pengadilan memastikan seluruh rangkaian tindakan hari itu telah sejalan dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini