Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Selingkuh dengan Istri Rekan, Oknum Polisi Polres Palopo Segera Disidang Etik

Ilustrasi: Oknum anggota Polres Palopo GN diproses dalam dugaan perselingkuhan dan pelanggaran disiplin.

PALOPO, TEKAPE.co – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota Polres Palopo berinisial GN memasuki babak baru.

Lima bulan setelah dilaporkan ke Propam, GN kini dijadwalkan menjalani sidang kode etik.

Sidang tersebut rencananya digelar Propam Polres Palopo pada pekan depan.

BACA JUGA: Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa 5,5 Jam, Polisi Ungkap Isi Pemeriksaannya

Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (2/9/2026).

“Kasus nya sudah di proses dan dijadwakkan minggu depan akan digelar sidang kode etik,” ucap Kasi Humas AKP Marsuki.

Namun, perkara yang menjerat GN ternyata tidak hanya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan.

BACA JUGA: Janda Lima Anak Laporkan Motor Hilang, Polres Taput Telusuri Terduga Pelaku

Menurut Marsuki, GN juga diproses terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

GN disebut tidak menjalankan tugas kedinasannya selama kurang lebih empat bulan.

“Selain perkara dugaan perselingkuhan, GN juga diproses karena selama empat bulan tidak menjalankan tugas kedinasannya sebagai anggota polri,” tegasnya.

Dilaporkan Suami Rekan Sendiri

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria yang mengadukan GN ke Propam Polres Palopo.

GN dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dengan istri dari rekan sesama anggota kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan sang suami ke Propam Polres Palopo pada Senin (5/4/2026).

Setelah proses penanganan berjalan selama sekitar lima bulan, perkara tersebut kini masuk ke tahap sidang kode etik.

Sidang nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan GN, baik terkait dugaan perselingkuhan maupun persoalan kedinasan.

Polres Palopo memastikan proses terhadap GN telah berjalan dan sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini