Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Palopo Soroti 8 Dinas Strategis Yang Diisi Pelaksana Tugas

PALOPO, TEKAPE.co – Anggota DPRD Palopo, dari komisi I, Baharman Supri, menyoroti jabatan kepala dinas di lingkup pemerintah Kota Palopo yang masih banyak berstatus sebagai pelaksana tugas.

Tercatat ada delapan yang hanya sebagai pelaksana tugas.

Sehingga, Baharman Supri meminta kepada Wali Kota Palopo supaya pejabat yang berstatus pelaksana tugas agar segera didefinitifkan. Karena, akan berdampak ke ranah hukum.

Menurut Baharman, aturan jabatan yang dijabat pelaksana tugas, maksimal hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali saja. Kalau ada lebih dari itu, maka dianggap melanggar regulasi yang ada.

“Pak Wali sudah seharusnya segera mendefinitifkan jabatan kepala OPD yang dinilai mampu dan profesional di bidangnya,” ujar Baharman. Selasa, 14 September 2021.

Tidak hanya jabatan kepala dinas yang Plt, tetapi juga sekertaris banyak yang Plt atau kosong. Banyak pejabat yang sebenarnya punya kompetensi untuk jabatan itu, dan sudah mengikuti penjenjangan tapi tidak diisi.

Tujuannya, lanjut Baharman Supri, agar layanan publik berjalan lancar. Kemudian, tidak menjerumuskan kerja Wali Kota ke hal yang salah dan berdampak hukum.

Selain itu, agar dinas mampu menyerap anggaran dengan baik. Ia melihat, jabatan pelaksana tugas selama ini, tidak maksimal.

Karena, ada keputusan-keputusan yang harusnya bisa diambil tapi tidak bisa dilaksanakan karena adanya aturan yang membatasi pelaksana tugas.

Politisi Partai Golkar ini menilai, jabatan Plt itu karena ada kepentingan di dalamnya.

“Bisa dilihat, terkadang ada masa jabatan sudah berakhir, tapi pura-pura lupa kalau sudah lewat waktunya. Ini terjadi karena ada kepentingan tertentu,” tambah Baharman.

Malah, lanjut politisi yang juga akademisi ini, pihaknya sudah berulang kali mendesak supaya ada lelang jabatan untuk didefinitifkan para pelaksana tugas, tapi sampai saat ini belum direspon.

“Sudah berulangkali kita ingatkan soal itu tapi tidak ada realisasi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini