DPRD Palopo Dukung Provinsi Luwu Raya, Mahasiswa Tagih Janji Sejarah
PALOPO, TEKAPE.co – Aksi mahasiswa yang menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya terus bergulir di sejumlah titik di wilayah Luwu Raya dalam beberapa hari terakhir.
Demonstrasi digelar antara lain di perbatasan Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, serta di depan Kantor DPRD Kota Palopo.
Mahasiswa menyuarakan pembentukan daerah otonomi baru yang mencakup Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur.
BACA JUGA: Demo Pemekaran Luwu Tengah Ricuh di Kantor Gubernur Sulsel, Satpol PP Terluka
Para mahasiswa menilai pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai kebutuhan mendesak untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan Tanah Luwu.
Mereka juga menyebut perjuangan tersebut memiliki landasan sejarah yang kuat.
Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menyatakan dukungan terbuka terhadap tuntutan mahasiswa.
BACA JUGA: Ketua PD PMTI Luwu Utara Tegas Dukung Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya
Ia menegaskan bahwa aspirasi tersebut merupakan suara murni masyarakat Luwu Raya dan tidak didorong oleh kepentingan politik tertentu.
“Kalau atas nama lembaga, kami mendukung apa yang adik-adik mahasiswa suarakan. Ini datang dari masyarakat Luwu Raya sebagai wija to Luwu, tanpa tendensi politik,” kata Darwis, Senin (12/1/2026).
Menurut Darwis, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah isu baru.
Ia menyebut adanya nilai historis yang menjadi dasar perjuangan tersebut, yakni janji Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, kepada Raja Luwu saat Tanah Luwu bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini adalah janji sejarah yang hari ini ditagih kembali,” ujarnya.
Darwis menyatakan DPRD Kota Palopo tidak hanya memberikan dukungan secara verbal.
Lembaga legislatif daerah itu juga telah menyampaikan dukungan tertulis dan moral kepada mahasiswa agar tetap konsisten menyuarakan aspirasi secara damai.
Selain itu, dukungan terhadap pemekaran Provinsi Luwu Raya telah diperkuat melalui kesepakatan bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah Luwu Raya.
Ia mengungkapkan, kesepakatan tersebut ditandatangani sekitar dua bulan lalu oleh empat kepala daerah, empat wakil kepala daerah, serta empat ketua DPRD di kawasan Luwu Raya.
Kesepakatan itu menjadi bentuk komitmen politik daerah dalam mendorong pembentukan provinsi baru.
Meski demikian, Darwis mengakui masih terdapat kendala administratif, terutama terkait persyaratan jumlah daerah otonom untuk pembentukan provinsi.
Saat ini, ketentuan yang berlaku mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota.
Darwis menilai syarat tersebut semestinya tidak menjadi penghambat utama, mengingat kuatnya dasar historis pembentukan Provinsi Luwu Raya.
“Ini janji Presiden pertama Republik Indonesia. Seharusnya tidak lagi dipersoalkan soal angka lima daerah,” kata Darwis.
Ia bahkan menyebut bahwa meskipun jumlah daerah yang bergabung belum memenuhi syarat, pemerintah pusat tetap perlu mempertimbangkan realisasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Darwis berharap aksi mahasiswa dapat terus dikawal secara konstitusional tanpa mengganggu ketertiban umum.
DPRD Kota Palopo, kata dia, berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Luwu Raya hingga ke tingkat pemerintah pusat agar pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat segera terwujud.(*)



Tinggalkan Balasan