Dorong Akurasi Data Pemilih, Bupati Luwu Siapkan Surat Edaran Dukung Sosialisasi Layanan PDPB
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, Patahudding, menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu di ruang kerjanya, Kantor Bupati Luwu, Selasa (21/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas permohonan penerbitan surat edaran terkait sosialisasi layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Dalam pertemuan itu, Bupati Patahudding mengapresiasi langkah strategis yang diambil KPU Luwu untuk memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
“Tentu ini sebagai upaya memastikan akurasi dan keterbaruan data pemilih di Kabupaten Luwu. Selanjutnya kami akan menyiapkan surat edaran untuk sosialisasi tersebut,” ujar Bupati Luwu.
Ketua KPU Luwu, Abdulla Sappe Ampin Maja menjelaskan, melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah akan menghimbau seluruh jajaran kecamatan, kelurahan, dan desa untuk turut melakukan sosialisasi layanan PDPB kepada masyarakat.
“Sosialisasi dapat dilakukan melalui RT atau dusun, papan pengumuman, media sosial resmi, maupun sarana komunikasi lainnya,” jelas Abdulla.
Selain sosialisasi langsung, masyarakat juga didorong untuk melaporkan data pemilih melalui tautan daring https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU.
Adapun substansi yang perlu disosialisasikan meliputi berbagai kategori pembaruan data, di antaranya:
Pemilih baru: genap 17 tahun, belum genap 17 tahun namun telah menikah, pensiunan TNI/POLRI, dipulihkan hak pilihnya oleh pengadilan, dan yang pindah domisili/masuk; Pemilih tidak memenuhi syarat: meninggal dunia, diterima sebagai TNI/POLRI, pindah domisili/keluar, atau dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dan Perubahan data: seperti nama, NIK, NKK, alamat, dan data kependudukan lainnya.
Dalam audiensi tersebut turut hadir jajaran Komisioner KPU Luwu, masing-masing Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Divisi Teknis Penyelenggaraan; Divisi Hukum dan Pengawasan; Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM; serta Sekretaris KPU bersama jajaran sekretariat.(*)
Tinggalkan Balasan