Dinilai Tebang Pilih, Ketua Asosiasi THM Torut Kritik Penertiban Tempat Hiburan Selama Ramadan
RANTEPAO, TEKAPE.co — Ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kabupaten Toraja Utara, Deddy Sufriady yang akrab disapa Pongkez, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait penertiban tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Pongkez menilai penertiban yang dilakukan pemerintah daerah terkesan tidak adil dan bersifat tebang pilih. Pasalnya, menurut dia, masih terdapat sejumlah tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban, sementara sebagian lainnya justru ditutup.
Ia menyebutkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor 100.3.4/8/KESRA tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M dan Prapaskah, seluruh jenis usaha hiburan malam seharusnya ditutup sementara selama Ramadan.
BACA JUGA:
Soal Penutupan THM di Torut, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Panggil Pengusaha Bahas Nasib Pekerja
Adapun jenis usaha yang dimaksud meliputi karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live musik, hingga sarana penunjang tempat hiburan, termasuk arena biliar.
“Kalau mengacu pada surat edaran, seharusnya semua jenis tempat hiburan ditutup. Tapi kenyataannya hanya karaoke yang ditertibkan, sementara tempat lain masih tetap buka,” ujar Pongkez, Minggu (1/3/2026).
Ia mencontohkan, pada Sabtu malam (28/2/2026) sekitar pukul 22.59 WITA, sejumlah lokasi hiburan seperti kafe dengan live musik dan arena biliar, masih ramai beroperasi dan dipadati pengunjung tanpa adanya penertiban.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha hiburan malam di Toraja Utara.
“Kenapa ada yang ditutup, sementara yang lain tetap beroperasi? Ini yang kami sesalkan karena terkesan tidak merata,” tegasnya.
Pongkez berharap pemerintah daerah dapat bersikap konsisten dalam menerapkan aturan yang telah dikeluarkan, sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.
BACA JUGA:
Di Balik Sunyinya Lampu THM Toraja Utara: Ketika Ramadan Datang, Para LC Berjuang Melawan ‘Lapar’
Surat edaran tersebut sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/2053/B.KESRA tertanggal 13 Februari 2026, yang mengimbau pemerintah daerah menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan serta memasuki masa Prapaskah Tahun 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Toraja Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan Asosiasi THM tersebut.
(erlin)





Tinggalkan Balasan