Dinilai tak Cermat Soal Ijazah Trisal, DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Palopo
JAKARTA, TEKAPE.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir Muh Hamid.
Selain itu, dua anggota Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, menerima sanksi peringatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Keputusan ini diambil dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terkait dugaan pelanggaran dalam proses penentuan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin, Teradu II Muhatzir Muh Hamid, dan Teradu III Abbas Djohan sejak putusan ini dibacakan,” tegas anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam pembacaan putusan.
Kasus Pertama
Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Dalam aduan ini, Ketua dan anggota KPU Palopo dinilai tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir, yang diduga menggunakan ijazah paket C palsu.
DKPP menyimpulkan bahwa ketiganya telah mengabaikan sejumlah fakta penting yang memengaruhi penetapan status pencalonan tersebut.
Kasus Kedua
Perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar. Aduan ini menyoroti kelalaian Ketua dan anggota Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, yang dinilai tidak aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan ketika status pencalonan Trisal Tahir mengalami perubahan oleh KPU.
Akibatnya, kedua anggota Bawaslu tersebut hanya dikenai sanksi peringatan.
Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu demi memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Para Pengadu
Dikutip dari laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024. (*)
Tinggalkan Balasan