Dimulai 15 Februari, Ini Perbedaan Kampanye Dengan Pilkada Silam
PALOPO, TEKAPE.co – Masa kampanye Pilkada serentak 2018 mulai dihelat 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Untuk menyamakan persepsi, kau Palopo mensosialisasikan aturan tekhnis tahapan kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2018, kepada Leaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon walikota Palopo, Rabu 31 Januari 2018, di ruang media center KPU Palopo, Jl Pemuda Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan.
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar SH MH, menerangkan sejumlah perbedaan yang dalam Pilkada tahun ini dengan Pilkada silam. Menurutnua, seluruh alat peraga hingga persoalan kampanye murni menjadi kewenangan KPU Palopo.
“Pilkada kali ini berbeda dari sebelumnya, dimana urusan alat peraga hingga kampanye, adalah urusan kami,” jelas Haedar.
Komisioner KPU Palopo, Faisal S.Sos M.Si, menambahkan, beberapa aturan mulai dari pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon isi dan ukuran baliho-baliho kampanye paslon hingga kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.
“Banyak aturan yang wajib dipahami dan dijalankan agar tidak terjadi kesalahan pada Pilkada kali ini. Hal ini tidak bisa disepelekan sebab kampanye ini adalah bagian yang sangat penting,” tambah Faisal.
Secara tekhnis KPU kembali akan melaksanakan rapat koordinasi dengan masing-masing LO Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, untuk menetapkan hal-hal yang perlu disepakati bersama antara KPU dan Pihak Bakal pasangan Calon terkait teknis tahapan Kampanye.
Hadir dalam pertemuan Komisioner KPU Devisi Umum Keuangan dan Logistik, Muh Amran Anas, Panwaslu Kota Palopo, Asbudi, LO Masing-masing Pasangan Bakal Calon, Perwakilan Disdukcapil, Dishub, TNI/Polri. (rin)
Tinggalkan Balasan