Diberitakan Berbohong Soal Gaji 13 ASN, Pj Bupati Sayangkan Sikap Oknum Wartawan di Aceh Singkil
ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Dikabarkan melakukan intimidasi, Penjabat (Pj) Bupati Drs. Azmi, M.AP sangat menyayangkan atas pemberitaan salah satu oknum wartawan mengenai dirinya.
Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi membantah tudingan atas dirinya yang disebut melakukan intimidasi serta berbohong soal gaji 13 ASN.
Menurutnya, dalam pesan singkat yang ditujukan kepada oknum wartawan tersebut, ia mengatakan agar sebelum menerbitkan sebuah artikel harus berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai sebuah pedoman bagi wartawan dalam menulis berita.
“Jadi, awalnya wartawan itu mengirim sebuah rilis yang mengatakan didalam rilis tersebut saya berbohong akan cairnya gaji 13 sebelum Hari Raya Idul Adha, padahal ucapan saya itu benar dan gaji ke 13 telah disalurkan ke dinas masing-masing,” ujar Azmi, Minggu 16 Juni 2024.
Pj Bupati menjelaskan, bahwa oknum wartawan itu meminta tanggapan terkait berita yang ingin dia rilis.
“Dia mengirim pesan padaku, rilis berita diatas akan saya kirim ke redaksi pak, silahkan ditanggapi. Lalu aku menanggapi, aku bilang kamu harus ralat kata-kata ini, sebab hari ini semua gaji 13 sudah disalurkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pj Bupati juga ingin mengambil langkah hukum, karena merasa rilis yang dikirim oknum wartawan tersebut mengatakan dirinya berbohong.
Menurutnya, apa yang dikatakan itu tidak benar dan sepihak, jadi ia ingin mengambil langkah hukum, dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib.
“Saya dia bilang pembohong, apanya yang bohong, ini sudah mengarah pencemaran nama baik saya, tentu bisa dilaporkan ke ranah hukum, padahal saya sudah sampaikan agar oknum tersebut sebelum menerbitkan berita harus mengkonfirmasi semua pihak. Tentunya dalam hal ini kepada Kepala BPKK,” tuturnya.
“Apakah boleh seorang penulis hanya mengambil pernyataan dari sebelah pihak saja, tanpa mengonfirmasi dinas terkait, di mana berimbangnya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Fahruddin Kabid Keuangan BPPK mengatakan, Gaji ke 13 para ASN dan P3K telah disalurkan, hanya saja mungkin keterlambatan dari Bank dalam hal melakukan postingan ke rekening dinas,”ujarnya.
Fahruddin menyebut, jika ada ASN yang belum menerima gaji ke 13 berarti pengguna anggaran di dinas tempat ia bernaung belum mengajukan ke BPKK.
“Kalau dari dinas mengajukan pasti kita akomodir dan proses, namun ada beberapa pengguna anggaranya belum mengajukan, salah satu contoh Kecamatan Singkil Utara,” terang Fahruddin.
“Lantas bagaimana bisa cair gaji ke 13 ASN nya kalau pengajuan dari dinas tempat ia bernaung tidak ada mengajukan,” imbuhnya.(*/Wahyu Hidayat)
Tinggalkan Balasan