Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Buronan Penipuan Tambang di Bombana Sultra Ditangkap di Makassar

Buronan kasus penipuan proyek tambang silika di Bobana, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 445 juta, ditangkap di Makassar, Kamis 14 September 2023. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Buronan kasus penipuan proyek tambang silika di Bobana, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 445 juta, ditangkap.

Adalah Hengky Gosal (44), ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, berkerjasama dengan Kejari Makassar dan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hengky ditangkap di Jl Sangir, Kelurahan Melatu Baru, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis 14 September 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Hengky Gosal telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020.

“Yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Soetarmi saat merilis kasus itu di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar.

Soetarmi menjelaskan, saat Hengky Gosal mengetahui putusan perkaranya inkrah, dia melarikan diri ke wilayah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib, Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam pelariannya itu, Hengky Gosal masih sempat mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasinya berada di Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat.

Diantaranya di rumah kontrakannya di Jalan Lavina, Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, di Perumahan Blosson Residence,” ungkapnya.

Sebelum dinyatakan buronan atau DPO, terpidana Hengky Gosal disebut tidak pernah koperatif untuk dilakukan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalaninya.

Atas dasar itulah Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai buronan atau DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini