Bersama UI dan Jepang, Pemkab Lutim Kaji Solusi Sengketa Lahan Hak Ulayat dan Pertambangan
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan dengan menggandeng akademisi nasional dan internasional.
Kajian solusi konflik Hak Ulayat dan Hak Pertambangan dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lutim, Ramadhan Pirade, di Kantor Bupati Lutim, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut melibatkan Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) serta The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI) Jepang, sebagai bagian dari studi mendalam terhadap relasi antara masyarakat adat, wilayah adat, dan aktivitas pertambangan di Lutim.
Pj Sekda Lutim menyampaikan bahwa kajian ini diarahkan untuk menemukan model penyelesaian sengketa lahan yang adil dan berkelanjutan, khususnya pada wilayah yang tumpang tindih antara hak tradisional masyarakat adat dan kepentingan pertambangan.
“Pemerintah daerah membuka ruang dialog ilmiah agar konflik lahan tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga melalui pendekatan hukum adat, akademik, dan kebijakan publik,” ujar Ramadhan Pirade.
Ia menegaskan, Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi instrumen penting dalam mengurai konflik Hak Ulayat.
Perda tersebut menjadi pijakan untuk mengidentifikasi wilayah adat, hak tradisional, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan.
Dari pihak akademisi, Prof Dr Yuka Kaneko dari Kobe University, melalui penerjemah Dianto Bachriadi, menyoroti pentingnya kejelasan implementasi Perda MHA di tingkat lapangan.
Menurutnya, banyak komunitas adat mempertanyakan sejauh mana hak mereka diakui, terutama di kawasan yang memiliki nilai sakral, budaya, dan sejarah.
“Pengakuan MHA sangat strategis untuk melindungi wilayah suci, situs budaya, dan ruang hidup masyarakat adat dari potensi konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Andi Tabacina Akhmad, memaparkan mekanisme penetapan komunitas adat sebagai MHA.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada anak suku untuk melengkapi dokumen pendukung sebagai dasar pengakuan hukum.
Dokumen tersebut meliputi peta wilayah adat, struktur kelembagaan adat, wilayah yang masih menerapkan hukum adat, sejarah komunitas, serta harta benda adat baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Rapat ini juga dihadiri perwakilan OPD terkait, camat, serta PT Vale Indonesia, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam isu pertambangan di Lutim.
Pemkab Lutim berharap kolaborasi bersama UI dan Kobe University ini menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret yang dapat menjadi rujukan penyelesaian sengketa lahan Hak Ulayat dan Hak Pertambangan, sekaligus memperkuat eksistensi hukum adat di Bumi Batara Guru. (*)



Tinggalkan Balasan